Mal Pelayanan Publik Pekanbaru Mulai Gunakan Aplikasi PeduliLindungi

Mal Pelayanan Publik Pekanbaru Mulai Gunakan Aplikasi PeduliLindungi

15 Desember 2021
Sekretaris DPMPTSP Pekanbaru Rudi Misdian. Foto: Surya/Riau1.

Sekretaris DPMPTSP Pekanbaru Rudi Misdian. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru telah menerapkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk masuk ke Mal Pelayanan Publik (MPP) pada 17 November 2021 lalu. Jadi, warga yang akan mengurus administrasi perizinan dan dokumen kependudukan harus menggunakan aplikasi ini.

Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru F Rudi Misdian, Rabu (17/12/2021), mengatakan, penerapan aplikasi PeduliLindungi tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penguatan Protokol Kesehatan Dalam Tata Kelola Instansi Pemerintah di Masa Pandemi Covid-19. Untuk memastikan penerapan protokol kesehatan khususnya di instansi pemerintah terus berlanjut dan mengantisipasi perkembangan Covid-19, makanya DPMPTSP juga menerapkan itu (PeduliLindungi) di MPP. 

Dengan penerapan aplikasi PeduliLindungi, setiap warga yang datang berurusan khususnya ke MPP DPM-PTSP akan terdata. Minimal terdata untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. 

"Sehingga kalau pengunjung terpapar, itu memudahkan dalam pelacakan kontak. Karena, kami sudah tahu warga tersebut berurusan kemana dan dengan siapa," papar Rudi. 

Meski demikian, penggunaan aplikasi PeduliLindungi belum diterapkan secara penuh di MPP. Saat ini, penggunaan aplikasi ini masih tahap sosialisasi.