Petugas kebersihan DLHK Pekanbaru mengangkut sampah. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Tim Penegakkan Hukum (Gakkum) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru berhasil menangkap tiga angkutan sampah ilegal. Namun, tiga angkutan sampah ini hanya diberi peringatan pertama.
"Kami berhasil menghentikan tiga angkutan sampah ilegal. Mereka telah diberi peringatan," kata Kepala Seksi (Kasi) Gakkum DLHK Juli Victorino, Sabtu (12/3/2022).
Jika upaya persuasif ini tidak diindahkan, maka DLHK akan menindaklanjuti dengan pemberian sanksi sesuai peraturan daerah yang berlaku. DLHK berpedoman pada perda lama.
Hal ini membuktikan bahwa angkutan sampah ilegal benar-benar beroperasi di Pekanbaru. Angkutan sampah ilegal ini membuang sampah tidak sesuai aturan Pemko Pekanbaru.