DPMPTSP Pekanbaru Beri Izin Operasional 72 Rumah Makan dan Warung Kopi Selama Ramadan

DPMPTSP Pekanbaru Beri Izin Operasional 72 Rumah Makan dan Warung Kopi Selama Ramadan

5 April 2022
Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan DPMPTSP Pekanbaru Quarte Rudianto. Foto: Surya/Riau1.

Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan DPMPTSP Pekanbaru Quarte Rudianto. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) memberikan rekomendasi kepada 72 rumah makan dan kedai kopi ini khusus non muslim. Rekomendasi ini diberikan agar para pelaku usaha bisa beroperasi sesuai aturan yang berlaku selama bulan Ramadan. 

Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan DPMPTSP Pekanbaru Quarte Rudianto, Selasa (5/4/2022), mengatakan, ada sejumlah syarat yang harus dilengkapi pengelola rumah makan dan kedai kopi agar bisa beroperasi pada siang hari di bulan Ramadan. Namun, para pelaku usaha kategori Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) ini harus membuat spanduk bertuliskan "Rumah Makan Khusus Non Muslim".

"Para pelaku usaha juga harus melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), izin usaha dagang (UD), hingga surat pernyataan sebagai non muslim. Apabila pernyataannya tidak benar, kami cabut izinnya," jelas Quarte.

Hingga kini, sekitar 72 rumah makan  dan warung kopi non muslim yang telah diizinkan beroperasi selama Ramadan. Seluruhnya milik non muslim.