PN Pekanbaru Buka Layanan Pendaftaran Perkara Perdata di MPP

PN Pekanbaru Buka Layanan Pendaftaran Perkara Perdata di MPP

12 Juli 2022
Ketua PN Pekanbaru Hakim Dahlan bersama Pj Wali Kota Muflihun saat meninjau layanan pengadilan di MPP, Selasa (12/7/2022). Foto: Surya/Riau1.

Ketua PN Pekanbaru Hakim Dahlan bersama Pj Wali Kota Muflihun saat meninjau layanan pengadilan di MPP, Selasa (12/7/2022). Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru membuka layanan pendaftaran perkara perdata di gedung baru Mal Pelayanan Publik (MPP). Layanan lain yang dibuka adalah penerbitan surat keterangan hukum. 

Kepala PN Pekanbaru Hakim Dahlan mengucapkan terima kasih kepada Pemko Pekanbaru. Karena, Pemko telah memberikan wadah bagi PN Pekanbaru untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat.

"Kami siap bersinergi untuk peningkatan layanan. Kami menyediakan dua layanan yaitu pendaftaran perkara perdata dan surat keterangan (suket) tak pernah dihukum dan suket lainnya yang menjadi bagian dari kepaniteraan hukum," ujarnya.

Kesempatan yang sama, Pejabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Muflihun mengatakan, MPP merupakan wadah percepatan interaksi dan komunikasi antara masyarakat dan pemerintah. Pemko berkolaborasi antara pemerintah daerah, instansi vertikal, layanan swasta, dan lainnya.

"Kami berkomitmen memberikan pelayanan prima dan mudah dijangkau masyarakat. Dengan layanan terhimpun di MPP Pekanbaru, kami berkomitmen meningkatkan layanan publik," ujarnya.