Parkir Dikelola Swasta, Dishub Pekanbaru Tak Perlu Pikirkan Biaya Operasional

Parkir Dikelola Swasta, Dishub Pekanbaru Tak Perlu Pikirkan Biaya Operasional

5 Agustus 2022
Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso. Foto: Surya/Riau1.

Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Pengelolaan parkir oleh pihak ketiga sudah berjalan selama tahun dengan pola baru. Pengelolaan keuangan parkir itu dilakukan oleh Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). 

"Kami berkolaborasi dengan pihak ketiga. Dengan BLUD ini, kami punya fleksibilitas mengajak kerja sama pihak ketiga, baik berbentuk badan hukum, perorangan, maupun koperasi," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru Yuliarso, Jumat (5/8/2022).

Hal ini sudah dituangkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru Nomor 148 Tahun 2019. Perwako ini diterbitkan sesuai dengan amanah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2018. Jadi, pengelolaan parkir ini berupa penataan dan dilakukan oleh pihak ketiga. 

"Kami menggandeng pihak ketiga karena pengelolaan parkir ini memakan biaya yang cukup banyak. Pendapatan dari retribusi parkir tak sebanding dengan biaya operasionalnya," jelas Yuliarso. 

Jika menggunakan pihak ketiga, Dishub justru mendapat keuntungan dari segi finansial. Karena salah satu pendapatan daerah berasal dari retribusi parkir.