
Tempat usaha Coffee Toffee sempat disegel petugas Satpol PP Pekanbaru pada 8 Desember 2018 lalu. Foto: Instagram Satpol PP Pekanbaru.
RIAU1.COM -Coffee Toffee sempat disegel pihak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Riau, pada 8 Desember lalu. Saat ini, kafe ini sudah mulai berjualan seperti biasa.
"Coffe Toffe sempat menunggak pajak. Sudah dibayarnya. Semua segel dan spanduk sudah dicopot," kata Kepala Bapenda Pekanbaru Zulhelmi Arifin usai penandatanganan perjanjian kerja sama host to host PBB dan BPHTB antara BPN dan Bapenda se-Riau, Kamis (13/12/2018).
Di samping Coffee Toffee, beberapa tempat usaha juga didapati menunggak pajak. Saat ini, tunggakan pajak tempat usaha itu masih dalam pemeriksaan.
Sejak menjabat sebagaj Kepala Bapenda Pekanbaru sekitar tiga bulan lalu, Ami, panggilan akrabnya, bergerak cepat. Tempat usaha yang tidam membayar pajak ditegur atau disegel.
"Sejak saya menjabat tiga bulan lalu, ada sekitar 20 hingga 30 tempat usaha yang didapati menunggak pajak," ungkapnya.
Di samping penindakan ini, program lain juga dijalankan Ami yaitu pemasangan alat perekam data transaksi (tapping box) di mesin kasir tempat usaha tersebut. Target pemasangan tapping box hingga akhir tahun ini mencapai 400 unit.