Bagian Hukum Setdako Pekanbaru Imbau OPD Segera Ajukan Ranperda

Bagian Hukum Setdako Pekanbaru Imbau OPD Segera Ajukan Ranperda

4 November 2023
Kabag Hukum Setdako Pekanbaru Edi Susanto. Foto: Surya/Riau1.

Kabag Hukum Setdako Pekanbaru Edi Susanto. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru mengimbau organisasi perangkat daerah (OPD) yang pengusul agar segera mengajukan rancangan peraturan daerah (ranperda) ke DPRD. Pasalnya, batas waktu pengajuan hanya sampai 10 November 2023.

"Saya kembali mengingatkan kepada seluruh pimpinan OPD bahwa sidang paripurna Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) digelar sebelum pengesahan APBD 2024. Hal ini berdasarkan rapat dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD," kata Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setdako Pekanbaru Edi Susanto, Sabtu (4/11/2023). 

OPD terkait diimbau mengusulkan kembali ranperda yang diajukan, baik yang tidak sempat dibahas maupun usulan ranperda baru. Saat ini, ranperda yang masuk Bagian Hukum hanya enam. 

"Ranperda yang tak sempat dibahas kemarin itu ada dua belas. Untuk itu, kami mohon agar OPD pemrakarsa mengusulkan kembali ranperda yang dimaksud paling lambat 10 November," ucap Edi.