Bawaslu Pekanbaru Dipersilakan Proses ASN Tak Netral

Bawaslu Pekanbaru Dipersilakan Proses ASN Tak Netral

13 Februari 2024
Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun. Foto: Surya/Riau1.

Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pekanbaru dipersilakan memproses oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) bila kedapatan tidak netral dalam Pemilu. Oknum ASN yang ketahuan mengajak untuk memilih salah satu pasangan calon (paslon) presiden pada Pemilu bisa ditindak. 

"Kalau ada yang melanggar, kami persilakan Bawaslu untuk memprosesnya," kata Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Muflihun, Selasa (13/2/2024). 

Hingga saat ini, ia belum menerima laporan terkait adanya oknum ASN tidak netral dalam Pemilu. Bawaslu dipastikan memantau aktivitas penyelenggaraan tahapan Pemilu.

"Kami sebagai ASN harus netral dalam Pemilu. Apalagi, kami sudah deklarasi beberapa waktu lalu," ucap Muflihun. 

Meski begitu, ASN punya hak pilih dalam Pemilu kali ini. Namun, ASN tidak boleh menyatakan secara gamblang dukungan kepada satu paslon.