
Petugas Bapenda Pekanbaru memasang stiker sebagai pemberitahuan bahwa restoran tersebut belum membayar pajak. Foto: Istimewa.
RIAU1.COM -Sejumlah restoran dan tempat usaha di Kota Pekanbaru terpaksa dipasangi stiker bertuliskan “Penunggak Pajak Daerah” oleh petugas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru. Tindakan ini dilakukan karena para pemilik usaha tersebut belum melunasi kewajiban pajaknya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Pekanbaru Tengku Denny Muharpan, Senin (9/6/2025), mengatakan, pemasangan stiker tersebut merupakan bagian dari penegakan aturan pajak daerah. Stiker ini dipasang khusus bagi pelaku usaha yang telah memungut pajak dari konsumen tetapi belum menyetorkannya ke kas daerah.
“Kami melakukan penempelan terhadap beberapa jenis usaha, seperti restoran dan reklame, yang tercatat menunggak pajak,” ujarnya.
Bapenda telah memasang stiker di belasan restoran serta tujuh titik reklame yang belum melunasi kewajiban perpajakannya. Tunggakan yang tercatat bervariasi, mulai dari beberapa bulan terakhir hingga sejak tahun 2024.
Pajak yang ditagih meliputi pajak restoran dan pajak reklame. Seharusnya, pajak itu disetorkan oleh pengelola usaha setelah dikutip dari konsumen dalam setiap transaksi.
“Ini merupakan bentuk sanksi administratif bagi para wajib pajak yang tidak patuh. Stiker akan dilepas setelah mereka melunasi seluruh tunggakan,” tegas Denny.