Ceceran Tanah Timbun Ganggu Jalan di Jalan Paus, Satpol PP Pekanbaru Tegur Pemilik Lahan

6 Desember 2025
Petugas Satpol PP Pekanbaru menegur pemilik lahan terkait tanah timbun yang berceceran di jalan. Foto: Istimewa.

Petugas Satpol PP Pekanbaru menegur pemilik lahan terkait tanah timbun yang berceceran di jalan. Foto: Istimewa.

RIAU1.COM -Aktivitas penimbunan lahan di Jalan Paus, Kecamatan Marpoyan Damai, mengganggu kenyamanan warga dan para pengguna jalan pada 1 Desember 2025. Tumpukan tanah dari truk pengangkut tanah timbun yang keluar masuk lokasi membuat ceceran tanah berserakan hingga ke badan jalan.

“Kami mendapatkan laporan dari masyarakat atas gangguan akibat ceceran tanah timbun hingga ke jalan,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru Yuliarso, Sabtu (6/12/2025).

Satpol PP telah mendatangi pemilik lahan. Pemilik lahan ditegur serta meminta untuk segera membersihkan tanah yang berserakan.

"Kami juga mengawasi pembersihan yang dilakukan di lokasi tersebut. Agar, jalan kembali aman dilalui," ujar Yuliarso.

Penanggung jawab kegiatan wajib menjaga kebersihan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2021. Aktivitas penimbunan tidak boleh mengganggu ketertiban umum dan lingkungan sekitar.

“Sesuai Perda Nomor 13 Tahun 2021, tanah timbun yang berserakan menjadi tanggung jawab pemilik lahan. Ini mengganggu ketertiban umum dan menimbulkan debu,” jelas Yuliarso.

Apabila pemilik lahan kembali lalai dan tidak melakukan pembersihan, Satpol PP tidak segan menutup aktivitas penimbunan di lokasi tersebut. Hal ini juga menjadi pelajaran bagi masyarakat.

"Menimbun silakan. Tetapi, tetap jaga kebersihan, kerapian, dan ketertiban,” pungkasnya.