Disdik Pekanbaru Besarkan Persentase Jalur Zonasi di Wilayah Padat Penduduk

Disdik Pekanbaru Besarkan Persentase Jalur Zonasi di Wilayah Padat Penduduk

15 Juni 2023
Kepala Disdik Pekanbaru Abdul Jamal. Foto: Surya/Riau1.

Kepala Disdik Pekanbaru Abdul Jamal. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Jalur zonasi SMP negeri mencapai 75 persen dari dua kecamatan saat penerimaan peserta didik baru (PPDB) nanti. Sedangkan jalur zonasi paling sedikit didapat di 5 SMP negeri.

"Ada tiga jalur pendaftaran PPDB online yakni jalur zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua/wali, dan  prestasi," kata Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru Abdul Jamal, Kamis (15/6/2023).

Jalur zonasi diutamakan bagi calon peserta didik baru sesuai dengan domisili di dalam wilayah zonasi. Hal itu ditentukan sesuai titik koordinat tempat tinggal siswa kelas VI SD yang ada di Data Pokok Pendidikan (Dapodik). 

Pendaftar PPDB dapat memilih dua sekolah yang masuk dalam zonasi yang telah ditentukan. Di sistem PPDB ditampilkan lima sekolah terdekat berdasarkan titik koordinat tempat tinggal calon peserta didik dan titik koordinat sekolah tujuan.

Jalur zonasi sebanyak 65 persen dari daya tampung sekolah, kecuali bagi SMP Negeri 1, SMP 4, SMP 5, SMP 10 dan SMPN 14 yang hanya sebesar 50 persen. Jalur zonasi untuk daerah yang padat penduduk seperti Kecamatan Binawidya (SMP 20, SMP 23, SMP 40, dan SMP 45), Kecamatan Tuah Madani (SMP 42, SMP 46, dan SMP 47), Kecamatan Bukit Raya (SMP 22, SMP 35, dan SMP 48), dan Kecamatan Rumbai
Timur (SMPN 49) sebesar 75 persen dari daya tampung sekolah.

Seleksi dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam zonasi yang ditetapkan. Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB atau titik koordinat
tempat tinggal calon peserta didik sesuai Dapodik di kelas VI SD.

"LJika KK tidak dimiliki oleh calon peserta didik karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh kelurahan. Kemudian, memuat keterangan calon peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling satu tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili (surat keterangan dengan kondisi tertentu diunggah oleh dinas). 

"Keadaan tertentu itu seperti bencana alam (kebakaran dan tanah longsor). Lalu, bencana sosial (konflik antar suku atau kelompok, peperangan)," jelas Jamal. 

Akta kelahiran atau surat keterangan lahir asli harus diunggah. Bagi sekolah yang berada di daerah perbatasan provinsi atau kabupaten/kota, penetapan wilayah zonasi berdasarkan kerja sama antar pemerintah daerah (pemda) sesuai dengan kemampuan daya tampung sekolah.

"Bagi sekolah yang berada di daerah perbatasan, kepala sekolah harus berkoordinasi dengan Disdik," ucap Jamal.