Disketapang Pekanbaru Perketat Pengawasan Pangan Segar

7 Juni 2026
Plt Kepala Disketapang Pekanbaru Adrizal. Foto: Istimewa.

Plt Kepala Disketapang Pekanbaru Adrizal. Foto: Istimewa.

RIAU1.COM -Dinas Ketahanan Pangan (Disketapang) Kota Pekanbaru terus memperkuat pengawasan keamanan pangan segar yang beredar di masyarakat. Disketapang juga aktif memberikan edukasi kepada masyarakat serta pembinaan kepada pelaku usaha dan petani guna memastikan pangan yang dikonsumsi aman dan layak.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disketapang Pekanbaru Adrizal, Minggu (7/6/2026), mengatakan, edukasi kepada masyarakat menjadi salah satu langkah penting dalam meningkatkan kesadaran untuk memilih pangan yang aman dan berkualitas. Di sisi lain, pemerintah juga memberikan pendampingan kepada petani dan pelaku usaha melalui penerbitan izin registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan Produk Dalam Usaha Kecil (PSAT PDUK).

"Izin PSAT PDUK ini bagi komoditas pangan segar seperti sayur-mayur dan buah-buahan," ujarnya.

Saat ini, seluruh swalayan modern yang menjual komoditas pangan segar telah mewajibkan setiap produk yang dipasarkan memiliki izin registrasi PSAT PDUK. Izin ini diterbitkan oleh Disketapang Pekanbaru.

Penerbitan izin tersebut bukan sekadar memenuhi persyaratan administrasi. Setiap produk yang diajukan tetap harus melalui serangkaian pemeriksaan.

"Kami ingin memastikan keamanan dan kelayakannya sebelum beredar di pasaran," ucap Adrizal.

Berdasarkan data Disketapang Pekanbaru, terdapat 200 sampel produk pangan yang diajukan untuk pengujian pada 2023. Dari jumlah tersebut, sebanyak 191 sampel dinyatakan layak edar. 

Sementara itu, sembilan sampel lainnya tidak memenuhi persyaratan. Adapun pada tahun 2025, dari 149 sampel yang diajukan, sebanyak 141 sampel berhasil memenuhi standar keamanan pangan dan dinyatakan layak untuk dipasarkan.