Wali Kota Tegaskan PBG dan BPHTB Rumah Subsidi di Pekanbaru Sudah Digratiskan, PAD Justru Meningkat

25 Juli 2026
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho. Foto: Surya/Riau1.

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho meluruskan laporan yang menyebut Kota Pekanbaru belum membebaskan biaya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi perumahan bersubsidi. Karena, kebijakan tersebut telah diterapkan sejak awal masa kepemimpinannya dan bahkan diperluas untuk mendukung pembangunan sektor pendidikan keagamaan.

"Sejak hari pertama saya dilantik, instruksi saya kepada jajaran sangat jelas, yakni segera mengeksekusi program pembebasan biaya ini. Ini merupakan bentuk komitmen nyata dan partisipasi aktif Pemko Pekanbaru dalam menyukseskan program penyediaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)," kata Agung, Sabtu (25/7/2026)

Ia menilai laporan yang beredar di tingkat pusat belum sepenuhnya menggambarkan kondisi di lapangan. Pemko Pekanbaru telah lebih dahulu menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 34 Tahun 2024 tentang Pembebasan BPHTB bagi MBR. Kemudian, ada juga Perwako Nomor 37 Tahun 2024 mengenai Pembebasan Retribusi PBG bagi MBR 

Sistem perizinan di Kota Pekanbaru telah terintegrasi dengan regulasi tersebut. Dengan demikian, pengembang yang membangun rumah subsidi untuk MBR secara otomatis tidak dikenakan retribusi PBG.

"Bagi pengembang yang membangun rumah subsidi untuk MBR, tagihan retribusi PBG di dalam sistem secara otomatis menjadi nol rupiah," jelas Agung.