Kepala Disnaker Pekanbaru Abdul Jamal. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru mengingatkan seluruh perusahaan agar segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan sesuai ketentuan yang berlaku.pembayaran THR tahun ini harus dilakukan paling lambat pada 8 Maret 2026.
Kepala Disnaker Pekanbaru Abdul Jamal, Senin (2/3/2026), menegaskan, ketentuan tersebut lebih cepat dibandingkan tahun sebelumnya yang menetapkan batas waktu pembayaran paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri. THR wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil.
"Percepatan pembayaran THR tahun ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan," katanya.
Berkaca pada pengalaman tahun sebelumnya, Disnaker masih menerima sejumlah laporan terkait keterlambatan pembayaran THR oleh beberapa perusahaan. Setelah dilakukan pemanggilan dan koordinasi, perusahaan tersebut akhirnya memenuhi kewajibannya.
“Setelah kami tindak lanjuti dan menghubungi pihak perusahaan, pada dasarnya hanya terjadi keterlambatan pembayaran. Namun, seluruhnya tetap dibayarkan sebelum Idulfitri,” jelasnya.
Meski demikian, Jamal mengingatkan agar perusahaan tidak ada lagi yang menunda ataupun terlambat membayarkan THR kepada pekerja. Pembayaran tepat waktu merupakan kewajiban yang harus dipenuhi sebagai bentuk perlindungan terhadap hak pekerja menjelang hari raya keagamaan.