Disubsidi 9 Persen, Pelaku UMKM Ajukan Pinjaman ke Bank Pekanbaru

Disubsidi 9 Persen, Pelaku UMKM Ajukan Pinjaman ke Bank Pekanbaru

13 Januari 2023
Asisten III Setdako Pekanbaru Masykur Tarmizi. Foto: Surya/Riau1.

Asisten III Setdako Pekanbaru Masykur Tarmizi. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) telah mengajukan pinjaman di Bank Pekanbaru saat ini. Pinjaman akan dicairkan saat peresmian oleh Pemko Pekanbaru sekitar pekan ketiga bulan ini.

Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru Masykur Tarmizi, Jumat (13/1/2023), mengatakan, salah satu program yang akan dijalankan tahun ini adalah pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Pemko memberikan subsidi bunga kredit pinjaman bagi pelaku UMKM. 

"Segala sesuatunya sudah kami siapkan, baik berupa Perwako hingga  kerja sama dengan pihak Bank Pekanbaru. Kini, kami menunggu keputusan dari Pj wali kota untuk meresmikan program ini," ujarnya. 

Arahan Pj wali kota, program ini sudah harus diresmikan pada pekan ketiga Januari ini. Informasi yang diperoleh dari Dinas Koperasi dan UKM dan Bank Pekanbaru, beberapa pelaku UMKM sudah ada yang mengajukan pinjaman. 

"Prosesnya mungkin sudah berjalan. Jadi saat peresmian nanti, sudah ada bantuan yang kami serahkan kepada pelaku UMKM untuk program ini," ucap Masykur. 

Sebelumnya, Pemko Pekanbaru telah mematangkan rencana teknis pemberian subsidi bunga kredit pinjaman bagi pelaku usaha mikro. Namun, masih ada beberapa hal yang perlu diselesaikan untuk finalisasi.

"Kami sudah memantapkan pemberian subsidi bunga kredit pinjaman bagi pelaku usaha mikro, bukan semua pelaku UMKM. Besaran subsidi yang kami berikan adalah 9 persen," kata Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut, Selasa (13/12/2022). 

Sebenarnya, bunga kredit pinjaman bank bagi pelaku usaha adalah 12 persen. Namun, Pemko Pekanbaru menanggung bunga kredit pinjaman sebesar 9 persen. 

"Jadi, pelaku usaha mikro hanya membayar 3 persen saja. Teknisnya ada di Dinas Koperasi dan UKM," jelas Ingot.