DLHK dan Satpol PP Pekanbaru Jaring Delapan Pelaku Pembuang Sampah Sembarangan

1 Agustus 2026
Kepala DLHK Pekanbaru Reza Aulia Putra. Foto: Surya/Riau1.

Kepala DLHK Pekanbaru Reza Aulia Putra. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Satuan Tugas (Satgas) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali menindak tegas pelaku pembuangan sampah sembarangan di wilayah perbatasan. Petugas menjaring delapan pelanggar dan mengamankan satu unit mobil pikap yang digunakan untuk mengangkut sampah dalam patroli rutin yang digelar pada 30 Juli 2026 dini hari.

Kepala DLHK Pekanbaru Reza Aulia Putra, Sabtu (1/8/2026), mengatakan, para pelanggar tertangkap tangan saat membuang sampah di bahu Jalan Soekarno Hatta, tepatnya di kawasan dekat Pergudangan ECO Green. Mayoritas pelanggar merupakan warga Kabupaten Kampar yang membuang sampah ke wilayah Pekanbaru pada malam hari.

"Sebanyak delapan pelanggar berhasil kami jaring dalam patroli tersebut," ujarnya.

Patroli yang dipimpin langsung oleh Reza itu mendapati sejumlah warga sedang membuang sampah secara ilegal di lokasi tersebut. Kemudian, petugas langsung melakukan penindakan dengan memberikan peringatan serta menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain mengenakan sanksi administratif berupa denda dengan total Rp750 ribu, petugas juga mengamankan satu unit mobil pikap Daihatsu Grand Max yang digunakan untuk mengangkut sampah. Kendaraan tersebut dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Pekanbaru sebagai bagian dari proses penindakan.

"Total denda yang dikenakan kepada para pelanggar mencapai Rp750 ribu. Sementara satu unit mobil pikap Grand Max yang digunakan mengangkut sampah kami amankan ke Kantor Satpol PP," jelas Reza.

Petugas di lapangan juga memberikan peringatan keras kepada para pelanggar agar tidak mengulangi perbuatannya. Pasalnya, tindakan membuang sampah sembarangan melanggar Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah serta Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

DLHK bersama Satpol PP akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan, khususnya di kawasan yang kerap menjadi lokasi pembuangan sampah ilegal. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga kebersihan kota sekaligus memberikan efek jera kepada para pelanggar.

"Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan. Pengawasan akan terus kami lakukan secara rutin agar tidak ada lagi warga yang menjadikan wilayah Kota Pekanbaru sebagai tempat pembuangan sampah ilegal," pungkas Reza.