
Pengangkutan sampah di Pekanbaru. Foto: Istimewa.
RIAU1.COM -Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru akan memberikan sanksi tegas terhadap angkutan sampah ilegal yang beroperasi di luar sampah >Lembaga Pengelola Sampah (LPS). Langkah ini dilakukan untuk menertibkan pengelolaan sampah
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLHK Pekanbaru Reza Aulia Putra, Rabu (25/6/2025), menegaskan, pihaknya akan menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Polresta Pekanbaru dalam pelaksanaan razia terhadap kendaraan pengangkut sampah non-LPS. Sanksi akan diberikan Satpol PP dan Polresta Pekanbaru.
"Mobil-mobil pengangkut sampah yang tidak terdaftar dalam LPS akan kami razia. Ini bukan untuk mematikan usaha mereka, tetapi demi ketertiban administrasi dalam pengelolaan sampah,” tegasnya.
Sebagai langkah awal, DLHK akan menempatkan petugas pengawas di sejumlah trans depo. Hal ini guna memantau aktivitas pembuangan sampah. Hanya kendaraan milik LPS yang diperbolehkan membuang sampah di lokasi tersebut.
“Nanti akan ada petugas yang ditempatkan di trans depo untuk melakukan pengawasan. Selain mobil dari LPS, tidak diperkenankan membuang sampah,” ujar Reza.
Untuk saat ini, DLHK masih mengedepankan pendekatan persuasif. Angkutan mandiri yang belum tergabung dalam LPS diimbau untuk tidak membuang sampah di trans depo dan segera melakukan koordinasi agar bergabung ke dalam sistem resmi pengelolaan sampah.
“Saat ini kami masih menyampaikan imbauan secara lisan. Jika nanti sanksi sudah diberlakukan, jangan menyalahkan pemerintah. Karena kami sudah mengingatkan dari awal,” ucap Reza.
Penindakan tegas akan mulai diberlakukan secara masif pada 1 Juli. Hingga saat itu, DLHK masih memberi waktu bagi pengelola angkutan sampah mandiri untuk melakukan penyesuaian.