Dishub Pekanbaru Tindaklanjuti Aksi Jukir Liar yang Pungut Parkir Rp15 Ribu di Halaman Minimarket

2 Agustus 2026
Kepala Dishub Pekanbaru Masykur Tarmizi. Foto: Surya/Riau1.

Kepala Dishub Pekanbaru Masykur Tarmizi. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aksi juru parkir (jukir) liar yang memungut uang parkir melebihi tarif resmi. Pelaku diduga meminta uang parkir sebesar Rp15.000 kepada pengendara mobil yang memarkirkan kendaraannya di halaman sebuah minimarket di Jalan Jenderal Sudirman.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, tarif parkir resmi untuk kendaraan roda empat hanya sebesar Rp2.000 per sekali parkir. Sedangkan, kendaraan roda dua dikenakan tarif Rp1.000.

Berdasarkan hasil penelusuran, aksi jukir liar tersebut terjadi di halaman Indomaret yang berada di samping RS Awal Bros Sudirman pada 31 Juli malam. Menerima laporan dari masyarakat, tim Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran Dishub langsung turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan penindakan.

"Kami langsung datang ke lokasi untuk menindaklanjuti laporan warga. Kami pastikan bakal menindak jukir tersebut," kata Kepala Dishub Pekanbaru Masykur Tarmizi, Sabtu (1/7/2026).

Dishub tidak akan mentoleransi praktik pungutan parkir yang merugikan masyarakat. Selain melakukan penelusuran, Dishub juga meningkatkan pengawasan di lokasi.

Sementara itu, Kepala UPT Perparkiran Dishub Pekanbaru Rafit D Febri memastikan pelaku bukan merupakan juru parkir resmi yang bertugas di lokasi tersebut. Pemko beraksi semalam.

"Kami pastikan merupakan jukir liar. Jukir tersebut kabur saat kami tiba di lokasi," katanya.

Dishub juga telah meminta keterangan dari juru parkir resmi yang bertugas di kawasan tersebut. Hal ini sebagai bagian dari proses penelusuran.

"Selain itu, malam ini ada tim yang kembali memantau lokasi untuk mengantisipasi jukir liar tersebut beraksi lagi," pungkasnya.