DLHK Pekanbaru Terbitkan Izin Operasional LPS di 78 Kelurahan, Targetkan Penanganan Sampah Tuntas

10 Juli 2025
Plt Kepala DLHK Pekanbaru Reza Aulia Putra. Foto: Istimewa.

Plt Kepala DLHK Pekanbaru Reza Aulia Putra. Foto: Istimewa.

RIAU1.COM -Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru terus memperkuat sistem pengelolaan sampah di tingkat kelurahan. Hingga saat ini, DLHK telah menerbitkan izin operasional bagi Lembaga Pengelola Sampah (LPS) di 78 dari total 83 kelurahan yang telah membentuk lembaga tersebut.

“Dari 83 kelurahan yang telah memiliki LPS, izin operasionalnya sudah kami keluarkan untuk 78 kelurahan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLHK Pekanbaru Reza Aulia Putra, Kamis (10/7/2025).

LPS yang telah mendapatkan izin resmi berperan penting dalam menangani pengangkutan sampah di kawasan permukiman dan jalan lingkungan. Sementara itu, DLHK fokus pada pengangkutan sampah di 32 ruas jalan utama kota.

"Sejauh ini, upaya pengelolaan sampah di jalan protokol maupun permukiman telah menunjukkan hasil positif. Kami mencatat, sekitar 85 persen sampah di jalan protokol, lingkungan, dan permukiman berhasil kami tangani," ungkap Reza.

Melalui kolaborasi DLHK dan LPS diharapkan persoalan sampah yang ada di tengah masyarakat maupun badan usaha bisa diselesaikan. Dukungan semua pihak sabgat penting terhadap keberadaan LPS.

"Keberadaan lembaga tersebut merupakan solusi nyata dalam mengendalikan volume sampah, khususnya di lingkungan warga. Dengan adanya LPS, proses pengangkutan sampah di tingkat kelurahan dapat lebih efektif dan terstruktur,” tutupnya.