Jadi Rujukan Dokumen Lain, Disdukcapil Pekanbaru Imbau Warga Urus Akta Kelahiran

Jadi Rujukan Dokumen Lain, Disdukcapil Pekanbaru Imbau Warga Urus Akta Kelahiran

15 Mei 2024
Kepala Disdukcapil Pekanbaru Irma Novrita. Foto: Surya/Riau1.

Kepala Disdukcapil Pekanbaru Irma Novrita. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Akta kelahiran juga menjadi satu berkas yang akan dibutuhkan untuk berbagai administrasi lainnya. Akta kelahiran menjadi syarat wajib untuk pendaftaran dan ujian sekolah, mengurus paspor, mendapatkan tunjangan dan bantuan sosial dari pemerintah, hingga pencatatan perkawinan dan pengurusan hak waris di kemudian hari.

Demikian dikatakan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru Irma Novrita, Rabu (15/5/2024).

"Kami terus mengimbau dan melakukan berbagai upaya kepada warga. Agar, setiap anak yang dilahirkan dapat segera mendapatkan akta kelahiran," ujarnya.

Pengurusan akta kelahiran secara pribadi dapat dilakukan warga melalui website resmi sipenduduk.pekanbaru.go.id. Proses pengurusan akta kelahiran tersebut tidak dipungut biaya.

"Bahkan setelah mendapatkan akta kelahiran, si anak langsung diterbitkan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Identitas Anak (KK) sebagai identitas tambahan," jelas Irma.