Kepala DPMPTSP Pekanbaru Mahyuddin. Foto: Istimewa.
RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru terus melakukan pembaruan sistem pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Hal ini guna memberikan layanan yang lebih cepat, terukur, dan memberikan kepastian bagi masyarakat serta pelaku usaha.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru Mahyuddin saat seremonial serah terima aset PSU Perumahan dari Pengembang di Aula Kompleks Perkantoran Tenayan Raya, Rabu (14/1/2026), menyampaikan, pembaruan layanan PBG dilakukan melalui penerapan aplikasi Sistem Informasi Perizinan Aman (SIP AMAN). Aplikasi SIP AMAN sebagai instrumen resmi pelayanan perizinan dan nonperizinan.
Penerapan aplikasi SIP AMAN berlandaskan pada Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru Nomor 49 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan serta Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 50 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelayanan Bangunan Gedung. Melalui sistem ini, durasi penerbitan PBG menjadi lebih singkat.
"Untuk rumah tinggal pengembang, proses penerbitan dapat diselesaikan dalam waktu satu hingga dua hari. Sementara itu, PBG rumah tinggal sederhana dapat diterbitkan dalam waktu satu hingga dua jam," katanya.
Aplikasi SIP AMAN mulai dioperasikan sejak 23 Desember 2025. Hingga Selasa lalu, tercatat sebanyak 59 permohonan PBG masuk melalui sistem tersebut, dengan 12 permohonan telah diterbitkan.
Selain meningkatkan kecepatan layanan, penerapan SIP AMAN juga memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.
"Dari layanan PBG, Pemko Pekanbaru mencatat penerimaan retribusi daerah sebesar Rp1,4 miliar yang disetorkan ke kas daerah," ungkap Mahyuddin.
Pemko Pekanbaru berkomitmen penuh untuk terus memperbaiki kualitas pelayanan perizinan. Hal ini sebagai bagian dari upaya menciptakan iklim investasi yang sehat dan kondusif.
“Kami mengajak para pengembang dan pelaku usaha untuk tidak ragu berinvestasi di Kota Pekanbaru. Kami hadir dengan sistem pelayanan yang lebih pasti, cepat, dan transparan,” pungkasnya.