Kepala Dinsos Pekanbaru Zulfahmi Adrian. Foto: Istimewa.
RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru terus menegakkan ketertiban sosial melalui Operasi Asistensi, Manusiawi, Amanah, dan Nyaman (AMAN). Dalam operasi penertiban terhadap Pemerlu Penyandang Kesejahteraan Sosial (P2KS) ini, sebanyak 105 orang berhasil dijaring, terdiri atas pengemis, gelandangan, pedagang asongan, “pak ogah”, serta Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Pekanbaru Zulfahmi Adrian, Senin (20/10/2025), mengatakan, operasi tersebut melibatkan personel gabungan dari Dinsos, Satpol PP, Dinas Perhubungan, serta TNI dan Polri. Kegiatan ini berlangsung selama satu pekan, dimulai sejak Rabu (15/10/2025).
“Hari ini, tim masih diturunkan. Lokasi operasi di kawasan Jalan Garuda Sakti karena banyak laporan dari warga terkait keberadaan gelandangan dan pengemis di sana,” ujarnya.
Sebagian besar dari yang terjaring merupakan gelandangan dan pengemis. Kemudian, ada “pak ogah”, pedagang asongan di lampu lalu lintas, dan ODGJ.
“Sebagiannya bahkan masih anak-anak,” ungkap Zulfahmi.
Dari hasil pendataan, diketahui banyak dari gelandangan dan pengemis (gepeng) ini pendatang dari luar daerah. Para gepeng ini berasal dari Sumatera Barat, Kalimantan, dan daerah lain.
"Yang dari Sumatera Barat sudah ada yang kami pulangkan. Sementara untuk luar Sumatera, masih kita koordinasikan karena membutuhkan biaya pemulangan,” jelas Zulfahmi.
Keberadaan gepeng tidak akan bisa ditekan tanpa dukungan warga. Ia mengimbau warga agar tidak memberikan uang atau sumbangan di jalan maupun lampu merah.
“Kalau masih ada warga yang memberi uang di jalan, maka upaya menghapus pengemis dari Kota Pekanbaru akan sulit,” ucap Zulfahmi.
Pemko Pekanbaru juga mengingatkan bahwa tindakan memberikan uang kepada pengemis dapat dikenai sanksi hukum sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 12 Tahun 2008 tentang Ketertiban Sosial. Dalam aturan tersebut disebutkan, warga yang memberikan uang kepada pengemis dapat dikenai denda maksimal Rp50 juta atau pidana kurungan paling lama tiga bulan.