Pelaku Kuliner Harus Patuhi Surat Edaran Wali Kota Pekanbaru Selama Ramadan

20 Februari 2026
Kepala Satpol PP Pekanbaru Yuliarso. Foto: Surya/Riau1.

Kepala Satpol PP Pekanbaru Yuliarso. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Memasuki pekan pertama Ramadan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru melakukan pengawasan terhadap aktivitas usaha kuliner. Langkah ini merujuk pada Surat Edaran Wali Kota Pekanbaru Nomor B.100.343/DPMPTSP/125/2026 tentang pedoman aktivitas pada bulan suci Ramadan.

Kepala Satpol PP Pekanbaru Yuliarso usai peninjuan usaha kuliner di Mal Pekanbaru dan Plaza Senapelan, Jumat (20/2/2026), mengatakan pihaknya bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta manajemen salah satu pusat perbelanjaan modern turun langsung untuk memastikan restoran dan rumah makan mematuhi ketentuan yang telah diatur. Pengecekan ini guna memastikan seluruh pelaku usaha, khususnya sektor makanan dan minuman, telah mengurus izin operasional selama Ramadan sesuai ketentuan dalam surat edaran.

"Dalam pengawasan ini, kami masih menemukan sejumlah pelaku usaha yang belum mengurus izin operasional. Padahal, proses perizinan dinilai mudah dan cepat karena dapat dilakukan melalui telepon genggam menggunakan aplikasi Sistem Perizinan Amanah Mandiri (SIP AMAN) yang berada di bawah kendali DPMPTSP," ujarnya.

Setelah memperoleh izin, pelaku usaha wajib menjalankan operasional sesuai dengan ketentuan. Untuk izin terbatas, layanan makan di tempat hanya diperuntukkan bagi nonmuslim, ibu hamil, perempuan yang berhalangan, serta anak-anak. 

Selebihnya, pelayanan dilakukan dengan sistem bawa pulang. Selain itu, izin operasional harus dipajang di bagian depan rumah makan agar mudah terlihat.

Aturan tersebut diterbitkan untuk menjaga ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, serta memperkuat toleransi antarumat beragama selama Ramadan. Wali Kota Pekanbaru berharap para pelaku usaha kuliner dapat lebih tertib, menjaga silaturahmi, serta menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.

"Kami akan terus melakukan sosialisasi secara berulang dalam sepekan ke berbagai lokasi usaha, baik melalui media maupun penyampaian langsung di lapangan. Pemko memastikan informasi terkait ketentuan tersebut telah dibuka secara umum," sebut Yuliarso.

Bagi pelaku usaha yang tidak mengindahkan surat edaran, sanksi akan diberlakukan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2021 tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Sanksi tersebut bertahap, mulai dari teguran hingga penutupan sementara maupun permanen usaha.

“Ketentuan ini tegas, namun kami berharap tidak ada yang sampai dikenai sanksi. Pemerintah hanya ingin menciptakan kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak selama Ramadan,” tutup Yuliarso.