
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Proses pemilihan ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) akan dilaksanakan setelah rancangan peraturan daerah (ranperda) terkait perangkat RT dan RW disahkan oleh DPRD Kota Pekanbaru. Ranperda tersebut telah diajukan ke DPRD bahkan sebelum dirinya resmi dilantik sebagai Wali Kota Pekanbaru pada 20 Februari 2025.
"Rancangan perda perangkat RT dan RW sudah berada di DPRD sebelum saya dilantik. Tentu, kami harus menghormati proses pembentukannya. Setelah selesai, baru kami laksanakan pemilihan ketua RT dan RW. Sejatinya seperti itu," kata Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, Minggu
(11/5/2025).
Kekhawatiran muncul jika pemilihan dipaksakan menggunakan peraturan wali kota (perwako) sementara perda masih dalam proses pembahasan. Langkah tersebut bisa menimbulkan polemik.
"Kalau kami pakai perwako sementara perda belum selesai, nanti bisa disalahkan oleh DPRD. Ini harus kami sikapi dengan saling menghormati," jelas Agung
Namun, pemko akan segera berkonsultasi untuk mencari solusi terbaik. Apalagi, ada kekosongan perangkat RT dan RW di sejumlah wilayah.