Pemko Pekanbaru Masih Punya Kewajiban Tunda Bayar Rp59 Miliar

Pemko Pekanbaru Masih Punya Kewajiban Tunda Bayar Rp59 Miliar

27 Maret 2023
Sekdako Pekanbaru Indra Pomi Nasution. Foto: Surya/Riau1.

Sekdako Pekanbaru Indra Pomi Nasution. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru masih memiliki kewajiban tunda bayar sebesar Rp59 miliar. Penyelesaian seluruh tunda bayar menjadi prioritas pada tahun ini.

Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi Nasution, Minggu (26/3/2023), mengatakan, kewajiban tunda bayar tahun 2021 telah diselesaikan sebesar 71,21 persen hingga akhir 2022. Penyelesaian seluruh tunda bayar menjadi prioritas pada tahun ini.

"Pada APBD 2022, kami masih memiliki kewajiban sekitar Rp59 miliar tunda bayar. Hal ini disebabkan karena nilai kewajiban sampai 2021 sebesar Rp362 miliar yaitu 14,54 persen dari APBD 2022," ujarnya.

Untuk dimaklumi, kewajiban (tunda bayar) tersebut tak bisa diselesaikan langsung dalam satu tahun anggaran. Karena, hal itu akan berdampak menghambat prioritas pembangunan pada 2022.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Muflihun dalam silaturahmi dengan para tokoh masyarakat dan tokoh agama pada pekan lalu menyampaikan terkait kegiatan tunda bayar yang harus dilunasi sekitar Rp176 miliar. Nangka saat pertama kali menjabat pada 22 Mei 2022.

Kini, utang kepada pihak ketiga itu sudah dibayar sekitar Rp100 miliar lebih. Salah satu bentuk utang itu adalah honor ketua RT dan RW serta insentif kader posyandu.

"Pada 2022, kami bayarkan honor ketua RT dan RW serta kader posyandu. Tahun ini, honor Ketua RT dan RW juga ditambah Rp100.000," ujarnya.