Pemko Pekanbaru Ajukan 23 Ranperda pada Tahun Depan

Pemko Pekanbaru Ajukan 23 Ranperda pada Tahun Depan

13 November 2023
Kabag Hukum Setdako Pekanbaru Edi Susanto. Foto: Surya/Riau1.

Kabag Hukum Setdako Pekanbaru Edi Susanto. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru mengajukan 23 rancangan peraturan daerah (ranperda) pada tahun depan. Ranperda baru dan rutin diusulkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun depan.

"Ada 23 ranperda yang diajukan pada tahun depan. Salah satunya ada agenda pencabutan perda," kata Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbatu Edi Susanto, Senin (13/11/2023).

Rinciannya, Ranperda Pengadaan dan Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Daerah. Ranperda Penyelenggaraan Ketahanan Pangan. Kedua ranperda diusulkan oleh Dinas Ketahanan Pangan (Disketapang). Ranperda Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar).

"Ada juga pencabutan Perda Nomor 12 Tahun 2002 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga," ujar Edi.

Kemudian, pengajuan Ranperda Kepemudaan dan Olahraga oleh Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora). Ranperda Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah.

Ranperda Pemberdayaan Masyarakat oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3AM). Ranperda Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Ranperda Penyertaan Modal dan Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Pekanbaru Madani. Ranperda Pencegahan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Non Kebakaran Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP).

Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023. Ranperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2024. Kemudian, Ranperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2025.

"Ketiga ranperda rutin ini diajukan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)," ungkap Edi.

Ranperda Kawasan Tanpa Rokok diusulkan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes). Ranperda Perdagangan dan Ranperda Perindustrian diajukan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag).

Ranperda Pemberian Fasilitas/Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Ranperda Organisasi Kemasyarakatan diajukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).

Ranperda Penyandang Disabilitas diajukan Dinas Sosial (Dinsos). Ranperda Perubahan Bentuk Badan Hukum dari Perseroan Terbatas Sarana Pembangunan Pekanbaru (PT SPP) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Sarana Pembangunan yang diusulkan oleh Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kota (Setdako).

Ranperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah diusulkan oleh Bagian Organisasi dan Tatalaksana (Ortal) Setdako. Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2025-2045 oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). Ranperda Kelembagaan Masyarakat Rukun Tetangga dan Rukun Warga diusulkan  Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setdako.

"Sebelum ranperda ini diajukan ke DPRD, Pj wali kota minta kami ekspos dahulu dengan beliau," ucap Edi.