Kabag Hukum Setdako Pekanbaru Edi Susanto. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Penerbitan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Optimalisasi Sistem Penyediaan Air Minum dalam rangka Pengendalian Air Tanah telah disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Regulasi tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 yang kemudian diperbarui melalui PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Online Single Submission (OSS).
“Setiap pelaku usaha wajib memiliki rekomendasi terkait penggunaan air tanah. Dalam sistem OSS, rekomendasi itu memang bukan dikeluarkan DPMPTSP Pekanbaru, melainkan pemerintah provinsi. Namun, izin pemanfaatan air tanah tetap wajib dimiliki,” kata Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru Edi Susanto, Kamis (14/5/2026).
Perwako tersebut disusun dengan pendekatan bertahap dan fleksibel. Agar, pelaku usaha maupun instansi pemerintah memiliki waktu penyesuaian dalam beralih dari penggunaan air tanah menuju sistem penyediaan air minum perpipaan. Pemko Pekanbaru menerapkan masa transisi atau pemutihan selama tiga tahun sejak aturan diberlakukan.
“Pada tahun pertama dan kedua dilakukan penyesuaian secara bertahap. Kemudian pada tahun ketiga, penggunaan air tanah hanya dibenarkan maksimal 10 persen,” ujar Edi.
Enam bulan setelah perwako diundangkan, aturan tersebut mulai wajib dilaksanakan. Namun, penerapan kebijakan itu hanya berlaku bagi pelaku usaha dan instansi pemerintah yang berada di wilayah yang sudah terjangkau jaringan pipa PDAM.
“Hanya kawasan yang sudah dilalui jaringan perpipaan PDAM yang diatur dalam Perwako ini,” jelas Edi.
Dalam penerapannya, pelaku usaha diprioritaskan menggunakan sistem penyediaan air minum perpipaan sebesar 50 persen pada tahun pertama. Selanjutnya, penggunaan air perpipaan terus ditingkatkan hingga pada tahun ketiga diwajibkan mencapai 90 persen. Sementara, penggunaan air tanah dibatasi maksimal 10 persen.
Untuk mengawasi pelaksanaan aturan tersebut, Pemko Pekanbaru juga akan membentuk tim pengawas melalui keputusan wali kota. Tim tersebut bertugas melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala setiap tiga bulan.
“Nantinya, tindak lanjut dari aturan ini akan ada pembentukan tim pengawas pemanfaatan air permukaan yang melakukan evaluasi setiap tiga bulan,” ungkap Edi.
Perwako tersebut juga memuat ketentuan sanksi bagi pelaku usaha yang tidak menjalankan aturan sebagaimana mestinya. Sanksi dimulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga rekomendasi kepada pemerintah provinsi untuk melakukan evaluasi izin penggunaan air tanah.
“Pemko tidak memiliki kewenangan mencabut izin penggunaan air tanah. Namun, kami dapat memberikan rekomendasi kepada pemerintah provinsi terhadap pelaku usaha yang tidak mematuhi perwako ini,” sebut Edi.