Pemko Pekanbaru Buka Seleksi 15 Camat dan 83 Lurah, Pendaftaran Hingga 6 Oktober

Pj Sekdako Pekanbaru Zulhelmi Arifin. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru resmi membuka seleksi terbuka untuk mengisi jabatan 15 camat dan 83 lurah. Pengumuman seleksi disampaikan Panitia Seleksi (pansel) melalui surat bernomor 04/Pansel-Jab/IX/2025 tentang Seleksi Jabatan Camat dan Lurah, Sabtu (27/9/2025).
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Zulhelmi Arifin, Senin (29/9/2025), mengatakan, pendaftaran dimulai akhir pekan lalu hingga 6 Oktober. Setelah proses pendaftaran berakhir, pansel akan melakukan seleksi administrasi dengan hasil yang diumumkan pada 8 Oktober.
“Masa sanggah dibuka pada 9 Oktober dan dijawab pada 10 Oktober. Peserta yang lolos administrasi akan mengikuti pembekalan materi seleksi pada 13 Oktober,” ujarnya.
Tahapan berikutnya meliputi seleksi kompetensi teknis untuk jabatan lurah pada 14–15 Oktober. Tahapan ini bersamaan dengan seleksi kompetensi manajerial bagi calon camat.
Peserta yang lolos akan mengikuti penulisan makalah pada 16 Oktober. Wawancara pada 20–21 Oktober.
Pengolahan hasil seleksi dijadwalkan 22–23 Oktober. Hasil selekalsi dilaporkan kepada pejabat pembina pada 24 Oktober. Penetapan pejabat camat dan lurah direncanakan pada 10 November.
Pansel menetapkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi calon pelamar, antara lain, berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemko Pekanbaru. Calon camat wajib berpendidikan minimal Sarjana (S1) atau Diploma IV.
Calon camat memiliki pengalaman minimal tiga tahun di jabatan pengawas atau jabatan fungsional setingkat, dan berpangkat/golongan Penata Tingkat I (III/d). Sedangkan calon lurah berpendidikan minimal Diploma, dengan pangkat/golongan Penata Muda Tingkat I (III/b).
Para calon camat dan lurah harus memiliki kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai standar jabatan, serta integritas dan moralitas baik. Seluruh unsur penilaian kinerja dua tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik.
Pada calon harus sehat jasmani yang dibuktikan surat keterangan rumah sakit pemerintah atau puskesmas. Para calon tidak mengonsumsi narkotika, psikotropika, atau zat adiktif lainnya, dibuktikan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah atau Badan Narkotika Nasional (BNN).
Para calon tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam tiga tahun terakhir dan tidak sedang dalam proses pemeriksaan disiplin. Para calon tidak memiliki temuan Tuntutan Perbendaharaan/Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR), dibuktikan dengan surat keterangan dari Inspektorat. Para calon telah melaporkan SPT Pajak Tahun 2024 dan melampirkan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Pajak Kendaraan Bermotor tahun terakhir.
Proses seleksi dilaksanakan secara terbuka, objektif, dan transparan. Hal ini guna menjaring pemimpin kecamatan dan kelurahan yang kompeten dan berintegritas.
“Kami berharap seleksi ini melahirkan camat dan lurah yang profesional serta mampu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” tutut Ami, sapaan akrabnya.