Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho. Foto: Istimewa.
RIAU1.COM -Warga diminta agar tidak mengabaikan berbagai peraturan daerah (perda) yang telah disahkan Pemko bersama DPRD Kota Pekanbaru. Banyaknya perda yang telah diterbitkan belum sepenuhnya diiringi pemahaman warga terhadap aturan tersebut.
"Kondisi ini berpotensi membuat warga lalai dan pada akhirnya berurusan dengan persoalan hukum," kata Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho saat membuka kegiatan Sosialisasi Produk Hukum di Rumah Dinas Wali Kota Pekanbaru, Selasa (15/9/2026).
Karena itu, sosialisasi produk hukum dinilai penting. Warga tidak hanya perlu mengetahui keberadaan suatu aturan, tetapi juga memahami hak, kewajiban, serta konsekuensi yang dapat timbul apabila aturan tersebut dilanggar.
Kegiatan sosialisasi tersebut diikuti perwakilan warga dari 15 kecamatan di Kota Pekanbaru. Pelaksanaannya dilakukan secara bertahap selama lima hari. Diharapkan, para peserta tidak hanya menjadi penerima informasi, tetapi juga menjadi perpanjangan tangan pemkondalam menyampaikan materi yang diperoleh kepada warga di wilayah masing-masing.
"Tentu kegiatan hari ini betul-betul kami ingin meminta bantuan kepada warga yang hadir selama lima hari ini. Bagaimana pesan yang disampaikan hari ini bisa diteruskan kepada seluruh warya Pekanbaru," ucap Agung.
Upaya meningkatkan pemahaman warga terhadap produk hukum sejalan dengan komitmen pemko untuk memastikan seluruh program pemerintahan berjalan dan memberikan manfaat. Perjuangan dalam membangun Pekanbaru tidak berhenti setelah memenangkan pemilihan kepala daerah (Pilkada). Setelah mendapatkan amanah sebagai pemimpin, tantangan berikutnya adalah memastikan program pemerintahan berhasil dan dirasakan warga Pekanbaru.
"Dulu, kita pernah bersama-sama memperjuangkan bagaimana mendapatkan amanah sebagai pemimpin dan menjadi pemerintahan di Kota Pekanbaru. Namun, perjuangan itu tidak hanya sampai pada posisi menang pilkada. Hari ini bagaimana suksesnya program-program pemerintahan," tutur Agung.
Selain membahas produk hukum terkait perlindungan perempuan dan anak serta pengelolaan sampah, sosialisasi juga menyoroti pentingnya menjaga lingkungan. Materi tersebut dinilai relevan dengan kondisi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang masih menjadi perhatian di Kota Pekanbaru dan Provinsi Riau.
"Kita tahu bahwa TNI dan Polri saat ini sedang berjibaku menghadapi banyaknya titik api atau adanya kelalaian dari masyarakat. Asap hari ini tidak serta-merta datang begitu saja, tetapi juga karena kesadaran kita dalam menjaga lingkungan masih perlu ditingkatkan," ucap Agung.
Sebagai bentuk penguatan komitmen terhadap lingkungan, Pemko Pekanbaru bersama DPRD Kota Pekanbaru tengah menggodok rencana regulasi mengenai kewajiban menanam pohon. Konsep yang sedang dibahas tersebut mengarah pada kewajiban setiap orang untuk menanam 25 pohon.
"Saat ini, kami bersama-sama DPRD sedang menggodok bagaimana adanya peraturan daerah, yaitu satu manusia ini diwajibkan ke depan harus menanam 25 pohon," sebut Agung.
Diharapkan, sosialisasi produk hukum dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menaati aturan sekaligus mendorong keterlibatan aktif warga dalam menjaga lingkungan. Dengan pemahaman hukum yang semakin baik, diharapkan tercipta masyarakat yang lebih tertib serta lingkungan Kota Pekanbaru yang semakin terjaga.
"Terima kasih kepada seluruh undangan yang hadir. Hari ini baru dimulai dengan tiga kecamatan. Kami menghadirkan narasumber-narasumber profesional," pungkasnya.
