
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru mengimbau masyarakat agar tidak memberikan uang atau sumbangan secara langsung kepada pengemis dan gelandangan (gepeng) yang meminta-minta di pinggir jalan. Imbauan ini disampaikan sebagai bagian dari upaya pemko dalam menertibkan keberadaan gepeng yang kian marak di sejumlah titik lampu merah dan ruas jalan utama.
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, Jumat (17/10/2025), meminta masyarakat agar menyalurkan niat baik mereka melalui lembaga resmi, seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), lembaga sosial, panti asuhan, atau langsung kepada warga kurang mampu di lingkungan sekitar. Memberikan uang secara langsung kepada pengemis tidak hanya memperkuat kebiasaan meminta-minta, tetapi juga mengganggu ketertiban lalu lintas dan keamanan di jalan raya. Karena itu, Pemko Pekanbaru tengah menggelar operasi skala besar terhadap Pemerlu Penyandang Kesejahteraan Sosial (P2KS) untuk menertibkan para gepeng sejak 15 Oktober.
“Jadi jangan lagi memberi kepada pengemis di jalan. Kami ingin kota ini tertib, aman, dan nyaman bagi semua,” ujar Agung.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Pekanbaru Zulfahmi Adrian menambahkan, larangan memberi uang kepada gepeng sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 12 Tahun 2008 tentang Ketertiban Sosial. Dalam aturan tersebut disebutkan, masyarakat atau pengendara yang kedapatan memberikan uang kepada gepeng dapat dikenai sanksi denda hingga Rp50 juta atau pidana kurungan paling lama tiga bulan.
“Untuk itu, kami mengajak seluruh warga agar bersama-sama dengan pemerintah mewujudkan Pekanbaru yang tertib, aman, dan tenteram,” tutupnya.