Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru akan mengkaji ulang besaran tarif parkir yang diterapkan di rumah sakit di wilayah setempat. Langkah ini dilakukan menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait sistem tarif parkir per jam yang dinilai memberatkan.
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, Rabu (17/12/2025), menyampaikan, tarif parkir satu jam pertama di sejumlah rumah sakit mencapai Rp5.000 untuk kendaraan roda empat dan Rp3.000 untuk kendaraan roda dua. Kondisi tersebut menimbulkan keberatan dari warga, terutama karena tarifnya dianggap setara dengan parkir di pusat perbelanjaan.
“Parkir di rumah sakit juga akan kami kaji. Banyak masyarakat yang melaporkan bahwa satu jam pertama dikenakan tarif Rp5.000, seperti di mal,” katanya.
Setiap persoalan dan keluhan yang disampaikan masyarakat akan menjadi perhatian serius Pemko Pekanbaru. Laporan warga merupakan prioritas yang harus segera ditindaklanjuti.
“Kami akan menuntaskan seluruh keluhan masyarakat secara bertahap,” tegas Agung.
Tarif parkir memang menjadi salah satu fokus perhatian Wali Kota Agung Nugroho sejak awal masa jabatannya. Pada hari pertama dilantik sebagai wali kota Pekanbaru, ia langsung mengambil kebijakan menurunkan tarif parkir di tepi jalan umum.
Saat ini, tarif parkir di tepi jalan umum ditetapkan sebesar Rp1.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp2.000 untuk kendaraan roda empat. Kebijakan tersebut diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan pelayanan publik yang lebih adil.