Pemko Pekanbaru Luncurkan Green City, Pengembang Wajib Sediakan 30 Persen Ruang Hijau

15 Juli 2026
Wawako Pekanbaru Markarius Anwar. Foto: Istimewa.

Wawako Pekanbaru Markarius Anwar. Foto: Istimewa.

RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru ingin mewujudkan pembangunan berkelanjutan melalui konsep Green City. Salah satu upaya yang terus didorong adalah penyediaan ruang terbuka hijau (RTH) serta penanaman pohon di kawasan permukiman, termasuk pada setiap pembangunan perumahan baru.

"Saat ini, kami resmi meluncurkan program Green City, yaitu kota yang mengedepankan aspek pembangunan berkelanjutan (sustainable development) dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan," kata Wakil Wali Kota Pekanbaru Markarius Anwar, Rabu (15/7/2026).

Komitmen tersebut juga mendapat pengakuan di tingkat regional. Kota Pekanbaru dipercaya menjadi ketua jaringan Indonesia-Malaysia-Thailand Growth Triangle (IMT-GT) yang beranggotakan 38 kota dengan komitmen membangun kota hijau dan ramah lingkungan.

"Seluruh pembangunan harus memperhatikan aspek lingkungan. Ini menjadi komitmen yang terus kami jalankan agar pembangunan di Pekanbaru tetap berkelanjutan," ujar Markarius.

Untuk mendukung program Green City, Pemko Pekanbaru tengah menjalankan tiga program utama. Pertama, peningkatan pengelolaan sampah melalui optimalisasi tempat pemrosesan akhir (TPA), pembangunan waste station di tingkat masyarakat, serta mendorong keterlibatan warga melalui Lembaga Pengelola Sampah (LPS) dan pemilahan sampah dari sumbernya.

Selain itu, pemko juga tengah mengembangkan pemanfaatan gas metana dari TPA sebagai sumber energi listrik melalui program waste to energy. Program kedua adalah konversi angkutan umum berbahan bakar minyak (BBM) menjadi bus listrik sebagai bagian dari upaya mengurangi emisi karbon di sektor transportasi.

Sementara program ketiga adalah Green School. Program ini bertujuan menanamkan kesadaran lingkungan kepada peserta didik sejak dini.

"Saya harap pengembang perumahan turut mendukung program tersebut dengan memenuhi ketentuan penyediaan ruang terbuka hijau di setiap kawasan perumahan," ucap Markarius.

Regulasi mengenai kewajiban penyediaan RTH, yang porsinya mencapai sekitar 30 persen dari luas kawasan, harus dipatuhi. Penyediaan ruang terbuka hijau sangat penting, terutama pada pembangunan perumahan bersubsidi maupun kawasan hunian lainnya. Pengembang diingatkan agae tidak hanya memaksimalkan lahan untuk bangunan tanpa menyisakan ruang hijau.

"Jangan sampai seluruh lahan dipenuhi rumah atau ruko tanpa menyediakan ruang terbuka hijau. Kami berharap hal seperti itu tidak lagi terjadi. Yang terpenting adalah terjalinnya komunikasi yang baik antara pemko dengan para pengembang. Agar, pembangunan tetap memperhatikan keseimbangan antara kebutuhan hunian dan kelestarian lingkungan," tutupnya.