Polisi Mengaku Siap Diperiksa Kejaksaan soal MBG, Tapi Ada Syaratnya

10 Juli 2026
Kantor BGN

Kantor BGN

RIAU1.COM - Pihak Kepolisian Daerah Jawa Tengah menyatakan personel Polri pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) akan tetap kooperatif terhadap panggilan untuk dimintai keterangan oleh kejaksaan. Hanya saja, pemeriksaan itu mesti mendapat pendampingan yang sah dari Bidang Hukum (Bidkum) serta satuan kerja di Bidang Propam.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanto di Semarang, Kamis, menanggapi surat edaran dari Bidang Propam Polda Jawa Tengah berkaitan dengan panggilan pemeriksaan pengelola SPPG oleh kejaksaan.

"Intinya tetap kooperatif jika ada panggilan pemeriksaan, asal ada prosedur pendampingan yang sah dari bidkum serta propam," katanya Artanto yang membenarkan adanya edaran Bidang Propam Polda tersebut yang dimuat Antara.

"Edaran itu merupakan pengingat bagi seluruh personel Polri Jawa Tengah agar selalu tertib administrasi," katanya menambahkan.

Sebelumnya, beredar surat edaran dari Kasubbid Paminal Bidang Propam Polda berkaitan dengan adanya pemeriksaan oleh kejaksaan terhadap pengelola SPPG. Edaran itu diduga diterbitkan mengingat banyaknya personel Polri yang menjadi pengelola/ pengiris SPPG.

Terdapat 10 item arahan dalam surat edaran itu, termasuk larangan bagi personel Polri memenuhi panggilan kejaksaan tanpa prosedur pendampingan yang sah. Selain itu, pemeriksaan diminta dilakukan di mapolres setempat dengan pendampingan dari Bidkum, Propam, serta Inspektur Pengawas Daerah.

Polri diketahui mengelola 1.376 SPPG. Jumlah tersebut menjadikan Polri sebagai salah satu institusi dengan jaringan SPPG terbesar dalam mendukung pelaksanaan MBG di berbagai daerah.

Pengumpulan data
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menyebut saat ini sedang dilakukan pengumpulan data dan keterangan terhadap SPPG pelaksanaan program makan bergizi gratis (MBG) dilakukan oleh kejaksaan negeri (kejari) di berbagai wilayah di provinsi tersebut.

"Sudah sejak beberapa pekan lalu, tim dari kejari-kejari turun untuk menghimpun data ke sejumlah titik SPPG," kata Kasi Penkum Kejati Jawa Tengah Arfan Triono di Semarang, Kamis.

Menurut dia, kegiatan tersebut bukan merupakan pemeriksaan atau pemanggilan pengelola SPPG. "Pengumpulan data dan keterangan terkait kegiatan di SPPG," katanya.

Pendataan tersebut merupakan bagian dari monitoring pelaksanaan program MBG. Hingga saat ini, lanjut dia, sudah cukup banyak SPPG yang didata dan dimintai keterangan.

Namun, Arfan belum bisa menjelaskan secara detil perkembangan data SPPG yang sudah didata. Ia menuturkan belum ada laporan tentang temuan penyimpangan karena pendataan masih berlangsung.

Ia menyebut jumlah SPPG yang harus didata cukup banyak sehingga membutuhkan waktu. Ia juga memastikan pendataan dilakukan terhadap seluruh SPPG, bukan hanya SPPG yang dikelola oleh Polri.*