Berawal dari Batam, Kejagung Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Ekspor Bahan Nuklir

9 Juli 2026
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi

RIAU1.COM - Kasus penyelundupan kontainer bermuatan mineral yang terungkap melalui operasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Batam, Kepulauan Riau, kini berkembang ke perkara dugaan korupsi. 

Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) periode 2018–2026.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial IS selaku perwakilan PT PMM, GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, dan JK selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Pang­kalpinang.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menindaklanjuti hasil temuan Satgas PKH.

“Kami bekerja sama dengan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dan menindaklanjuti temuan satgas. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, tim penyidik menetapkan tiga orang tersangka,” ujarnya yang dimuat Batampos.

Menurut Syarief, para tersangka diduga memanipulasi kandungan logam tanah jarang (LTJ) pada mineral jenis ilmenite agar dapat diekspor. Padahal, logam tanah jarang merupakan komoditas strategis yang dilarang untuk diekspor.

Dalam penyidikan terungkap IS diduga meminta GP tidak melakukan pemeriksaan laboratorium secara menyeluruh terhadap sampel ilmenite sehingga kandungan LTJ tidak tercantum dalam laporan hasil uji. Laporan tersebut kemudian dijadikan dasar penerbitan dokumen ekspor.

Selain itu, GP juga diduga memanipulasi hasil pengujian dengan mencantumkan kadar ilmenite di atas 45 persen agar memenuhi syarat ekspor, meskipun mengetahui adanya kandungan LTJ bernilai ekonomis tinggi.

Sementara itu, JK diduga tetap menerbitkan dokumen ekspor meski telah mengetahui komoditas tersebut mengandung LTJ berdasarkan hasil pengujian Laboratorium Tekmira dan Balai Laboratorium Bea dan Cukai Jakarta.

Akibat perbuatan para tersangka, PT PMM diduga berhasil mengekspor sekitar 390 ton mineral yang mengandung logam tanah jarang secara ilegal.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Sementara itu, penyidik masih berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian negara.

Berawal dari Operasi di Batam

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menegaskan proses hukum tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil temuan Satgas PKH saat melakukan operasi di Batam, beberapa waktu lalu.

Menurut dia, setelah menemukan indikasi pelanggaran, Satgas PKH berkoordinasi dengan aparat penegak hukum yang tergabung dalam satgas. Hasil koordinasi itu kemudian ditindaklanjuti Kejaksaan melalui penyelidikan hingga akhirnya masuk ke tahap penyidikan.

“Ini merupakan tindak lanjut dari temuan Satgas PKH beberapa waktu lalu saat melakukan serangkaian kegiatan di Batam. Setelah itu kami berkoordinasi dengan aparat penegak hukum yang ada di Satgas PKH, kemudian hasilnya ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penelitian oleh Kejaksaan hingga masuk ke proses hukum yang berjalan saat ini,” kata Barita.

Ia menjelaskan, temuan awal berkaitan dengan pengamanan 25 kontainer yang diangkut kapal TB Capricorn 106/TK Capricorn 92.210 dalam operasi TNI AL di Batam. Saat itu, Satgas PKH menduga terdapat upaya ekspor mineral yang mengandung logam tanah jarang.

Barita menegaskan logam tanah jarang merupakan komoditas yang dilarang untuk diekspor. Bahkan, berdasarkan hasil uji laboratorium, material yang diamankan juga dike­tahui mengandung unsur nuklir yang tidak diperbolehkan diperdagangkan ke luar negeri.

“Kami mengapresiasi langkah-langkah tegas dan cepat jajaran Jampidsus dalam menindaklanjuti kasus ini. Kami berharap penanganan ini menjadi peringatan keras bagi semua pihak agar tidak bermain-main dengan pelanggaran di sektor sumber daya alam,” ujarnya.*