Pemko Pekanbaru Siap Wujudkan Pelayanan Hukum yang Cepat, Dekat, dan Terjangkau

26 Oktober 2025
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Foto: Istimewa.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Foto: Istimewa.

RIAU1.COM -Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menghadiri peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Provinsi Riau yang digelar oleh Kementerian Hukum Supratman Andi Agtas di Gedung Daerah Riau pada 21 Oktober 2025. Pemko Pekanbaru bersama 11 kabupaten/kota dan Pemerintah Provinsi Riau menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk mendukung penyelenggaraan layanan Posbankum di wilayah Riau.

Dalam sambutannya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan, Posbankum dibentuk untuk memberikan akses bantuan hukum yang cepat, mudah, dan terjangkau, khususnya bagi masyarakat kurang mampu. Posbankum ini diselenggarakan agar masyarakat bisa mendapatkan bantuan hukum lebih dekat, lebih cepat, dan mudah dijangkau, terutama bagi warga kurang mampu.

"Program ini sudah hadir di seluruh kabupaten dan kota di Indonesia,” katanya.

Kehadiran Posbankum merupakan wujud nyata negara hadir untuk memberikan keadilan bagi masyarakat kecil. Hal ini sejalan dengan semangat negara hukum yang berpihak pada rakyat.

“Melalui Posbankum, masyarakat tidak perlu jauh-jauh mencari bantuan ke pengadilan. Negara hadir untuk memastikan keadilan bisa dirasakan hingga ke tingkat kelurahan dan desa,” sebut Supratman.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Riau Rudy Hendra Pakpahan mengungkapkan, telah terbentuk 1.862 Posbankum di seluruh desa dan kelurahan di Provinsi Riau hingga September lalu. Selain itu, sebanyak 2.500 dari total 3.724 paralegal telah mengikuti pelatihan.

"Sisanya akan kami latih pada akhir Oktober ini," katanya.

Para paralegal ini diharapkan menjadi ujung tombak penyelesaian sengketa secara nonlitigasi. Paralegal ini juga membantu masyarakat menyelesaikan permasalahan hukum secara damai tanpa harus melalui proses pengadilan yang panjang dan memakan biaya besar.

Gubernur Riau Abdul Wahid menyampaikan apresiasi atas peresmian Posbankum oleh Menteri Hukum Supratman. Pemprov Riau memiliki komitmen kuat untuk memperjuangkan keadilan bagi masyarakat kurang mampu melalui layanan bantuan hukum gratis.

“Kami telah mengalokasikan anggaran khusus untuk mendukung pelaksanaan bantuan hukum hingga ke tingkat kabupaten dan desa. Persoalan hukum di masyarakat sebisa mungkin diselesaikan melalui mekanisme restorative justice. Supaya, tidak semua perkara harus berakhir di pengadilan,” ungkapnya.