Pemko Pekanbaru Tak Ingin Salah Langkah soal HGB STC, Kepentingan Pedagang Tetap Dipertimbangkan
Sekdako Pekanbaru Zulhelmi Arifin. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru tidak akan mengambil kebijakan terkait perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) secara sembarangan di kawasan Sukaramai Trade Center (STC). Sebab, kawadan STC bukan HGB lahan untuk perkebunan maupun pertambangan.
Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Zulhelmi Arifin usai rapat rapat dengar pendapat dengan pedagang STC di Gedung DPRD, Senin (10/8/2026), menjelaskan bahwa dalam pertanahan terdapat sejumlah status HGB. Salah satunya adalah HGB yang berdiri di atas tanah milik sendiri. Dalam kondisi tersebut, HGB merupakan hak untuk menggunakan tanah bagi keperluan bangunan dalam jangka waktu tertentu.
"Jadi ada HGB murni. Jadi ada tanah dikeluarkan sertifikat HGB. HGB itu hak guna bangunan terhadap tanahnya, bukan terhadap bangunannya. Persoalannya menjadi berbeda apabila HGB diterbitkan di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL)," jelas Ami.
Karena STC berstatus sebagai aset daerah, setiap kebijakan mengenai HGB harus mengacu pada ketentuan yang mengatur pengelolaan barang milik daerah. Pemko tunduk dengan Permendagri yang mengatur pengelolaan aset-aset daerah. Pemko Pekanbaru tidak ingin mengambil langkah yang bertentangan dengan aturan dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
"Kami tidak mau mengambil langkah-langkah atau kebijakan yang melanggar aturan dan berdampak hukum bagi siapa pun. Kami taat dan tunduk kepada hukum," tegas Ami.
Terkait batas waktu HGB yang disebut berakhir pada 9 Februari, ia mengakui persoalan tersebut tidak sederhana. Pasalnya, para pedagang yang beraktivitas di kawasan STC juga merupakan bagian dari warga Kota Pekanbaru. Pemko harus memberikan penjelasan secara utuh kepada para pedagang dan masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai status aset dan tanah STC.
"Ini tidak mudah. Kami harus. melihat keseluruhan persoalan. Pedagang yang ada di sana, juga warga Pekanbaru," tutur Ami.
Sebenarnya, penyampaian informasi terkait status aset STC telah dilakukan jauh sebelum persoalan ini mencuat. Pemko juga tidak ingin terjadi distorsi informasi yang dapat menimbulkan keresahan.
"Informasi ini bukan baru kemarin pagi. Jauh-jauh sebelumnya sudah ada tahapan-tahapan untuk menyampaikan itu. Harapan kami tentu tidak ada distorsi informasi dan informasi-informasi yang menyesatkan," harap Ami.
Karena itu, Pemko Pekanbaru bersama DPRD Kota Pekanbaru berupaya meluruskan informasi mengenai status STC. Makanya, pemko datang dan difasilitasi oleh DPRD untuk meluruskan informasi-informasi itu.
Mengenai adanya saran dan masukan dari anggota DPRD terkait penyelesaian persoalan STC, pemko dipastikan terbuka untuk menerimanya. Setiap masukan yang sesuai dengan aturan dan mengutamakan kepentingan masyarakat akan menjadi bahan pertimbangan pemko.
"Tentu saja kita terima. Yang sesuai dengan aturan dan sesuai dengan kemaslahatan banyak orang, tentu saja kami bukan hanya terima, tetapi harus kita jalankan," pungkas Ami.