Pemko Pekanbaru Larang Perdagangan Daging Anjing Ilegal

9 September 2025
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho. Foto: Surya/Riau1.

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru mengambil langkah tegas untuk melindungi kesehatan masyarakat dari ancaman rabies dan praktik perdagangan daging anjing ilegal. Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menerbitkan aturan yang mengatur peningkatan pengawasan terhadap peredaran dan penjualan daging anjing.

Kebijakan ini lahir menyusul maraknya praktik penjagalan serta penjualan daging anjing. Perbuatan ini dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan kesehatan publik. Terlebih, anjing bukan termasuk hewan ternak maupun hewan pangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

“Kebijakan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga keselamatan warga. Hal ini sekaligus memastikan tidak ada ruang bagi praktik yang berpotensi memicu penyebaran rabies,” kata Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, Selasa (9/9/2025).

Melalui aturan tersebut, seluruh camat, lurah, dinas terkait, hingga aparat keamanan diminta meningkatkan pengawasan di lapangan. Para camat dan lurah harus menindaklanjuti setiap temuan aktivitas perdagangan daging anjing.

"Kami juga mendorong peran aktif masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan praktik serupa," ucap Agung.

Selain melindungi masyarakat dari ancaman penyakit zoonosis, kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat upaya penegakan hukum. Sebelumnya, penegakan hukum telah dilakukan Polresta Pekanbaru bersama Polda Riau dalam mengungkap kasus penjagalan anjing ilegal di Kecamatan Tenayan Raya.