Pemko Pekanbaru Terkendala 3 Sertifikat Tanah Saat Ajukan HPL Pasar di Panam

Pemko Pekanbaru Terkendala 3 Sertifikat Tanah Saat Ajukan HPL Pasar di Panam

10 Juni 2024
Kepala Disperindag Pekanbaru Zulhelmi Arifin. Foto: Surya/Riau1.

Kepala Disperindag Pekanbaru Zulhelmi Arifin. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru terkendala tiga sertifikat tanah saat mengajukan sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) untuk Pasar Simpang Baru Panam. Pemko segera mengajukan gugatan ke pengadilan atas penerbitan tiga sertifikat tanah tersebut. 

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin di Gedung DPRD, Senin (10/6/2024), mengatakan, Pasar Simpang Baru Panam sudah dikuasai fisiknya oleh Pemko Pekanbaru. Surat tanah Pasar Simpang Baru Panam sudah dimiliki. 

"Kami juga sudah pernah menerima SK HPL pada 2003 yang ditandatangani oleh kepala BPN. Saat kami memohonkan kembali SK HPL Pasar Simpang Baru Panam, ternyata ada tiga bidang tanah bersertifikat di atas lahan pasar," ungkapnya. 

Meski, tiga sertifikat tanah itu memiliki lahan yang cenderung kecil. Pemko akan melakukan upaya hukum atas terbitnya tiga sertifikat di atas lahan pasar tersebut. 

"Kami akan mengajukan gugatan ke pengadilan. Karena, tiga sertifikat tanah itu terbit di atas tanah pemerintah. Makanya, kami mengajukan gugatan atas penerbitan sertifikat tanah di lahan Simpang Baru Panam," ucap Ami, sapaan akrabnya.