Pemko Pekanbaru Tertibkan PKL yang Ganggu Pejalan Kaki dan Arus Lalu Lintas
Kepala Satpol PP Pekanbaru Yuliarso menunjukkan kondisi pagar RSUD Arifin Achmad usai pembersihan lokasi dari lapak PKL. Foto: Istimewa.
RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru terus melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di fasilitas umum. Setelah menata area trotoar Jalan Sultan Syarif Qasim dan Jalan Mustika, penertiban akan diperluas ke sejumlah ruas jalan protokol.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru Yuliarso, Rabu (26/11/2025), mengatakan, penertiban dilakukan karena banyak lapak pedagang berdiri tidak pada tempatnya, termasuk di atas drainase dekat Kompleks RSUD Arifin Achmad. Kondisi tersebut dinilai mengganggu kenyamanan dan membahayakan pengguna jalan.
“Penertiban ini akan berlanjut ke ruas-ruas jalan protokol,” ujarnya.
Langkah penertiban tidak dilakukan secara tiba-tiba. Sebelum turun ke lapangan, Satpol PP telah melakukan pendekatan persuasif dengan memberikan surat teguran kepada pedagang.
"Surat teguran itu supaya mereka membongkar sendiri lapak yang berdiri di fasilitas umum maupun badan jalan," ungkap Yuliarso.
Tujuan penertiban bukan untuk melarang masyarakat berjualan. Melainkan, penertiban ini guna memastikan aktivitas berdagang berlangsung di lokasi yang telah ditetapkan.
“Apabila masih berjualan di fasilitas umum, kami ingatkan untuk pindah ke tempat yang seharusnya. Kami tentu ingin kota ini tertib,” tegas Yuliarso.
Satpol PP juga berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta Dinas Koperasi dan UMKM Kota Pekanbaru untuk penentuan lokasi khusus bagi pedagang. Koordinasi ini penting agar PKL tetap dapat menjalankan usaha tanpa melanggar aturan.
Estetika Kota Pekanbaru menjadi perhatian pemerintah. Penataan dianggap penting karena Pekanbaru merupakan etalase Provinsi Riau.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berjualan di tempat yang telah diizinkan,” tutup Yuliarso.