
Kepala Satpol PP Pekanbaru Yuliarso. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru menegaskan tidak melarang keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL). Melainkan, Satpol PP hanya menertibkan agar aktivitas usaha dilakukan sesuai aturan.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Yuliarso, Kamis (11/9/2025), menyampaikan, penertiban PKL dilakukan berdasarkan arahan wali kota. Para PKL diarahkan untuk lebih kreatif dalam mengembangkan usaha, namun tetap mematuhi ketentuan yang berlaku.
“Kami bukan melarang pelaku ekonomi. Tugas pokok kami adalah menegakkan peraturan daerah (perda) dan peraturan kepala daerah (perkada). Perda dan perkada ini merupakan kesepakatan bersama yang ditetapkan DPRD bersama pemko,” jelasnya.
Trotoar dan badan jalan tidak diperbolehkan menjadi lokasi berjualan. Hanya area yang telah ditetapkan wali kota sebagai lokasi resmi PKL yang boleh digunakan.
"Hingga kini, terdapat 25 titik lokasi resmi untuk PKL, meski masih dalam tahap penyempurnaan. Kalau nanti ada perbaikan, bisa direvisi," kata Yuliarso.
Perbaikan aturan merupakan wewenang pemangku kebijakan lainnya. Intinya, Satpol PP hanya melaksanakan tugas menegakkan aturan.
“Kami ingin kota ini lebih tertata dan tentram. Masyarakat kita terdiri dari berbagai kalangan — pengusaha, pekerja, maupun warga biasa," ungkap Yuliarso.
Semua perlu diatur agar Pekanbaru bisa dinikmati bersama. Hal ini sejalan dengan visi Wali Kota dan Wakil Wali Kota untuk menjadikan Pekanbaru kota yang berbudaya dan maju.