Pengelolaan Pasar Bawah Pekanbaru Belum Bisa Diserahkan ke Pihak Ketiga

Pengelolaan Pasar Bawah Pekanbaru Belum Bisa Diserahkan ke Pihak Ketiga

5 Desember 2022
Pasar Bawah di Pekanbaru. Foto: Istimewa.

Pasar Bawah di Pekanbaru. Foto: Istimewa.

RIAU1.COM -Pengelolaan Pasar Bawah belum bisa diserahkan ke pihak ketiga. Karena, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) masih menunggu petunjuk dari Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Muflihun. 

Kepala Bidang (Kabid) Pasar Disperindag Kota Pekanbaru Hendra Putra, Senin (5/12/2022), mengatakan standar sewa ini merupakan salah satu solusi yang diambil pihaknya untuk menentukan harga sewa kepada pedagang di Pasar Bawah. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwako). 

"Sesuai regulasi itu, kami rencanakan untuk membuatkan standar sewa saja. Karena pengelolaan Pasar Bawah belum bisa diberikan ke pihak ketiga," ujarnya. 

Pengelolaan Pasar Bawah diharapkan bisa disegerakan. Saat ini, pengelolaannya masih menunggu arahan Pj wali kota Pekanbaru.

"Karena pihak ketiga belum mengelola Pasar Bawah, sementara kami pakai standar itu saja dulu nanti. Kami akan ajukan standar sewa itu kepada Pj wali kota Pekanbaru," jelas Hendra.