Pimpin Razia Pekat, Wawako Pekanbaru Amankan 28 Orang dari Empat Hotel dan Wisma

10 Oktober 2026
Wawako Pekanbaru Markarius Anwar menyaksikan Kepala Satpol PP Desheriyanto memeriksa identitas penghuni tempat penginapan. Foto: Istimewa.

Wawako Pekanbaru Markarius Anwar menyaksikan Kepala Satpol PP Desheriyanto memeriksa identitas penghuni tempat penginapan. Foto: Istimewa.

RIAU1.COM -Wakil Wali Kota (Wawako) Pekanbaru Markarius Anwar memimpin langsung razia penyakit masyarakat (pekat) di sejumlah hotel dan wisma di Kota Pekanbaru, Kamis (8/10/2026) malam hingga Jumat (9/10/2026) dini hari. Dalam razia tersebut, tim gabung TNI, Polri, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengamankan 28 orang dari empat lokasi penginapan.

"Operasi ini dilakukan sebagai upaya penegakan peraturan daerah sekaligus menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran norma kesusilaan. Razia kami malam tadi merupakan aksi penegakan yustisi dan aksi pemberantasan maksiat," kata Wawako Markarius.

Empat lokasi yang menjadi sasaran razia yakni Hotel Aquatale di Jalan Tuanku Tambusai, Wisma Bintang Lima di Jalan Arifin Ahmad, Wisma SMR di Jalan Soebrantas, serta Wisma Parma City di Jalan SM Amin. Dari operasi tersebut, petugas mengamankan lima orang di Hotel Aquatale, 13 orang di Wisma Bintang Lima, empat orang di Wisma SMR, dan enam orang di Wisma Parma City.

"Totalnya 28 orang yang diamankan. Ini pasangan tidak halal," ujar Markarius.

Berdasarkan pendataan awal, sebagian besar orang yang terjaring razia merupakan warga dari luar daerah. Seluruhnya dibawa untuk menjalani pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut.

"Karena ini terjadi tindak asusila, perzinahan, maka malam tadi semuanya langsung diamankan untuk keperluan pendataan dan pemeriksaan. Kami juga lakukan pemanggilan pihak keluarga," ungkap Markarius.

Selain menyasar penginapan, tim gabungan juga menertibkan tempat hiburan malam Live House di Jalan Soekarno-Hatta. Tempat tersebut dilaporkan masih beroperasi hingga dini hari dengan musik yang dinilai mengganggu warga sekitar. Penertiban dilakukan setelah pihaknya menerima pengaduan warga mengenai kebisingan dan jam operasional tempat hiburan tersebut.

"Ini tindak lanjut dari pengaduan masyarakat, musiknya mengganggu, beroperasi lewat jam operasional. Malam tadi sampai jam 01.30 masih ramai, masih ada live musiknya," jelas Markarius.

Kemudian, tempat hiburan malam itu diberikan teguran dan meminta pengelola mematuhi ketentuan jam operasional serta memastikan suara musik tidak mengganggu kenyamanan warga. Tempat hiburan ini diperingatkan agar beroperasi sesuai aturan dan suara musiknya jangan sampai mengganggu warga.

"Kalau terkait izin, mereka punya izin operasi," tutup Markarius.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Desheriyanto menjelaskan, razia tersebut dilaksanakan berdasarkan sejumlah ketentuan perundang-undangan. Dasar hukum yang digunakan antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Polisi Pamong Praja, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.

"Razia yang kami gelar merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Razia ini untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan ketenteraman masyarakat di Kota Pekanbaru," pungkas Desheriyanto.