PNS Pemko Pekanbaru Meninggal Dunia, Taspen Tanggung Beasiswa Anak

PNS Pemko Pekanbaru Meninggal Dunia, Taspen Tanggung Beasiswa Anak

15 Januari 2024
Staf Bidang Layanan PT Taspen Pekanbaru Ivan Aswin. Foto: Istimewa.

Staf Bidang Layanan PT Taspen Pekanbaru Ivan Aswin. Foto: Istimewa.

RIAU1.COM -Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemko Pekanbaru yang menggunakan dunia ditanggung oleh PT Taspen. Dalam program jaminan kematian itu, ada beasiswa anak yang ditanggung PT Taspen

Staf Bidang Layanan PT Taspen Pekanbaru Ivan Aswin di Aula Gedung Utama Kompleks Perkantoran Tenayan Raya pada 11 Januari 2024, mengatakan, dalam program Jaminan Kematian, apabila PNS meninggal dunia bisa diklaim di Taspen. Dalam program jaminan kematian ini ada beasiswa bagi anak PNS tersebut jika sedang menempuh pendidikan 

"Selama si anak berusia antara 1 hingga 21 tahun atau 25 tahun dengan catatan sedang kuliah, maka si anak berhak mendapat beasiswa," ujarnya. 

Selain jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja juga dapat diklaim PNS. Jika kecelakaan kerja berupa tabrakan dengan kendaraan lain, maka diklaim di Jasa Raharja terlebih dahulu.

"Setelah masa tanggungan Jasa Raharja habis, maka biayanya ditanggung Taspen. Masa tanggung hingga masa perawatan," ucap Ivan. 

Bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diperlakukan sama dengan PNS, selama memenuhi kriteria kecelakan kerja. Ahli waris PPPK juga dapat jaminan kematian.

"Ada juga beasiswanya untuk anak," jelas Ivan.