Ruang Milik Jalan Akan Dikenakan Skema Sewa ke Perusahaan Kabel Optik di Pekanbaru

1 Maret 2026
Pj Sekdako Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut. Foto: Surya/Riau1.

Pj Sekdako Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru akan melakukan perapian dan penertiban tiang-tiang kabel fiber optik serta berbagai konstruksi lain yang berdiri di ruang milik jalan. Keberadaan tiang dan kabel yang semrawut mengganggu estetika kota.

"Tak hanya itu, keberadaan kabel fiber optik juga berpotensi menimbulkan persoalan keselamatan dan ketertiban tata ruang. Karena itu, pemko menyiapkan sejumlah opsi penataan, mulai dari penebangan atau penurunan tiang yang tidak sesuai ketentuan, hingga penataan kabel melalui sistem ducting atau penanaman kabel di bawah tanah," kata Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut, Minggu (1/3/2026).

Selain itu, Pemko Pekanbaru juga mempertimbangkan penerapan skema sewa terhadap pemanfaatan ruang milik jalan. Kebijakan tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi para penyedia jaringan sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

"Guna mendukung program tersebut, kami membuka peluang kerja sama dengan Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI). Keterlibatan profesi penilai dinilai penting dalam menghitung nilai pemanfaatan aset daerah secara profesional dan akuntabel," ujar Ingot.

Langkah penataan ini tidak semata-mata bertujuan menggali potensi pendapatan daerah. Tetapi, upaya penataan ini juga untuk memperindah wajah Kota Pekanbaru agar lebih tertata dan nyaman dipandang.

“Kami ingin menata estetika kota, sekaligus memastikan pemanfaatan ruang milik jalan dilakukan secara tertib dan bernilai bagi daerah,” ucap Ingot.