Satpol PP Pekanbaru Periksa Legalitas Tempat Hiburan Malam

9 September 2025
Kepala Satpol PP Pekanbaru Yuliarso. Foto: Surya/Riau1.

Kepala Satpol PP Pekanbaru Yuliarso. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru mulai melakukan pemeriksaan terhadap perizinan tempat hiburan malam (THM) yang beroperasi. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh usaha hiburan mematuhi aturan yang berlaku.

“Sampai sekarang sudah ada beberapa THM yang kami data,” kata Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, Selasa (9/9/2025).

Kepala Satpol PP Pekanbaru Yuliarso mengatakan, ada sejumlah THM yang didata pihaknya. Pemeriksaan izin bertujuan memastikan seluruh tempat hiburan beroperasi sesuai dengan regulasi. 

“THM ini sudah ada aturan mainnya. Izin yang dikeluarkan oleh OPD terkait tentu harus sesuai. Maka itu, kami lakukan pemeriksaan,” jelasnya.

Bagi THM yang kedapatan belum memiliki izin, petugas langsung meminta klarifikasi dari pengelola. Kalau seandainya belum berizin, tentu harus dipastikan penyebabnya. 

"Apakah masih dalam proses, tidak diurus, atau memang tidak diberikan. Jadi nanti akan kami klasifikasikan sesuai kategorinya,” terang Yuliarso.

Hasil pemeriksaan lapangan akan direkap dan dilaporkan ke Tim Yustisi Pekanbaru untuk keperluan penindakan. Satpol PP akan menindaklanjuti rekomendasi tim. 

"Di samping itu, ada tindakan tertentu yang bisa langsung kami eksekusi,” tegas Yuliarso.