Satpol PP Pekanbaru Tidak Melarang PKL Berjualan, Hanya Ingatkan Lokasi yang Tepat

10 September 2025
Kepala Satpol PP Pekanbaru Yuliarso. Foto: Surya/Riau1.

Kepala Satpol PP Pekanbaru Yuliarso. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang jalan protokol Kota Pekanbaru kembali menjadi sorotan. Jalan Jenderal Sudirman, sebagai salah satu ruas utama, dinilai harus bebas dari PKL agar lebih tertata dan tidak mengganggu arus lalu lintas.

Sekretaris Komisi I DPRD Pekanbaru Irman Sasrianto, Rabu (10/9/2025), menegaskan, pihaknya mendukung langkah tegas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam menertibkan PKL yang berjualan di jalur terlarang tersebut. Penertiban bukan sekadar tindakan, melainkan juga bagian dari upaya memperindah wajah kota.

“Masyarakat harus memahami bahwa ada lokasi tertentu yang tidak diperbolehkan untuk berdagang, termasuk di sepanjang jalan protokol,” katanya.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu juga mengingatkan bahwa sudah ada regulasi yang mengatur hal tersebut. Karena itu, Satpol PP didorong agar tidak hanya menertibkan, tetapi juga memberikan edukasi kepada pedagang agar tidak kembali berjualan di lokasi yang dilarang.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Pekanbaru Yuliarso menyambut baik dukungan dari DPRD. Pihaknya akan menjalankan tugas sesuai peraturan daerah (perda) dan peraturan kepala daerah (perkada).

“Kami siap bertindak tegas. Penertiban ini bukan untuk melarang pedagang mencari nafkah. Tetapi agar mereka berjualan di lokasi yang semestinya,” kata Yuliarso.

Pedagang tidak boleh berjualan hingga ke bahu maupun badan jalan. Sebab, kondisi itu dapat mengganggu arus lalu lintas dan menimbulkan ketidaknyamanan bagi pengguna jalan.

“Kami berharap masyarakat mendukung aturan pemerintah daerah ini. Kota akan lebih tertib, bersih, dan nyaman jika semua pihak bekerja sama,” ujar Yuliarso.