Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho. Foto: Istimewa.
RIAU1.COM -Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho resmi menandatangani Peraturan Wali Kota (Perwako) tentang pelarangan penggunaan plastik sekali pakai. Kebijakan ini bukan bentuk pembebanan kepada masyarakat, melainkan langkah penting untuk menyelamatkan lingkungan dan masa depan Pekanbaru.
“Ini bukan tentang membebani masyarakat, tetapi tentang menyelamatkan bumi dan menyelamatkan kita semua,” kata Agung saat apel sebelum Gotong Royong Bersama di Jalan Samratulangi, Minggu (30/11/2025).
Plastik merupakan material yang sangat sulit terurai. Sehingga, sampah plastik berdampak besar terhadap pencemaran lingkungan.
Karena itu, pembatasan penggunaannya kantong plastik perlu segera diterapkan. Agung juga menanggapi kekhawatiran sebagian masyarakat mengenai biaya tambahan untuk kantong belanja alternatif.
“Ada yang bilang nanti kantong belanja ramah lingkungan atau paper bag akan berbayar. Itu benar, jika kita tidak membawanya dari rumah. Namun, kalau kita membiasakan diri membawa kantong belanja sendiri atau keranjang belanja, justru kebijakan ini dapat mengurangi biaya saat berbelanja,” terangnya.
Perubahan kecil dalam kebiasaan masyarakat akan memberi dampak besar bagi pengurangan sampah plastik. Karena itu, aturan tersebut dapat segera disosialisasikan dan dijalankan secara bertahap.
“Ini hanya persoalan kebiasaan. Kami berharap semua pihak serius menjaga kebersihan lingkungan dan mengurangi sampah plastik,” ucap Agung.