Wali Kota Pekanbaru Tinjau Penataan TPA Muara Fajar, Sampah Diolah Jadi Energi Listrik
Kondisi TPA 2 Muara Fajar saat ini setelah proses penataan. Foto: Istimewa.
RIAU1.COM -Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho meninjau langsung progres penataan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) 2 Muara Fajar, Kecamatan Rumbai Barat, pada Minggu (4/1/2025). Peninjauan tersebut dilakukan untuk memastikan percepatan perubahan sistem pengelolaan sampah dari metode open dumping menuju controlled landfill dan sanitary landfill yang terintegrasi dengan pemanfaatan gas metana sebagai sumber energi listrik.
"Penataan TPA 2 Muara Fajar merupakan langkah strategis dan cepat dalam menyelesaikan persoalan sampah secara berkelanjutan. Pada awalnya, perubahan sistem TPA dari open dumping menjadi controlled landfill dan sanitary landfill diperkirakan membutuhkan anggaran sekitar Rp12 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)," kata Wali Kota Agung.
Melalui kerja sama dengan PT Indonesia Clean Energy (ICE), seluruh pembiayaan dan pelaksanaan penataan TPA ditanggung sepenuhnya oleh pihak swasta. Dengan adanya kerja sama ini, Pemko Pekanbaru dapat menghemat anggaran sekitar Rp12 miliar.
"Seluruh proses penataan TPA, mulai dari open dumping hingga menjadi controlled landfill dan sanitary landfill, dikerjakan dan dibiayai oleh PT ICE,” jelas Agung.
Saat ini, progres penutupan sampah di TPA 2 Muara Fajar telah mencapai sekitar 40 persen. Penutupan dilakukan secara bertahap menggunakan lapisan tanah, kemudian akan dilapisi membran khusus untuk menangkap gas metana.
“Kami berharap proses penutupan ini dapat selesai pada pertengahan tahun ini. Sehingga, pemanfaatan gas metana sebagai sumber energi dapat segera dimaksimalkan,” harap Agung.
Gas metana yang dihasilkan dari timbunan sampah tersebut akan diolah menjadi energi listrik. Energi listrik yang dihasilkan akan dibeli oleh PT PLN, dengan skema bagi hasil yang juga memberikan manfaat langsung bagi Pemko Pekanbaru.
Proyek pengelolaan sampah menjadi energi ini dirancang untuk jangka menengah hingga panjang, dengan rentang waktu sekitar tiga hingga lima tahun ke depan. Penataan tersebut juga berdampak signifikan terhadap perpanjangan usia pakai TPA Muara Fajar.
“Sebelum dilakukan penataan, usia pakai TPA Muara Fajar diperkirakan hanya bertahan sekitar dua tahun. Setelah ditata, usia pakainya dapat diperpanjang hingga tujuh sampai sembilan tahun,” sebut Agung.
Untuk solusi jangka panjang, Pemko Pekanbaru telah berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Pangan serta Pemerintah Provinsi Riau bersama Pemko Pekanbaru, Pemkab Kampar, Pemkab Siak, Pemkab Pelalawan, dan Pemkab Bengkalis. Melalui kerja sama regional tersebut, pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional di atas lahan milik Pemerintah Provinsi Riau seluas sekitar 39 hektare telah direncanakan.
Di kawasan ini juga akan dibangun Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) dengan nilai investasi hampir Rp2,5 triliun yang akan dikerjakan oleh Danantara Indonesia. Dalam skema TPA Regional tersebut, Kota Pekanbaru akan menyuplai sekitar 70 persen kebutuhan bahan baku sampah untuk operasional PLTSa.
Pembangunan fasilitas TPA Regional dan PLTSa ditargetkan rampung dalam kurun waktu tiga hingga empat tahun ke depan. Selama masa transisi tersebut, Pemko Pekanbaru mengambil langkah antisipatif dengan menata TPA Muara Fajar lebih awal agar tetap aman dan berfungsi secara optimal.
“Sampah lama yang saat ini masih berada di TPA Muara Fajar akan dibawa ke TPA Regional untuk diolah melalui mesin pembangkit listrik tenaga sampah. Dengan begitu, sampah lama dapat dihabiskan dan lahan TPA Muara Fajar dapat dimanfaatkan kembali,” ujar Agung.