Jelang Kontrak Baru, DLHK Pekanbaru Harus Pastikan Jumlah TPS

Jelang Kontrak Baru, DLHK Pekanbaru Harus Pastikan Jumlah TPS

6 Desember 2022
Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun. Foto: Istimewa.

Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun. Foto: Istimewa.

RIAU1.COM -Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) harus memastikan jumlah tempat penampungan sementara (TPS) jelang kontrak baru. Agar, sampah tidak ada lagi yang berserakan seperti saat ini. 

"Kami masih menggunakan pola lama untuk pengangkutan sampah pada tahun depan. Karena, kajian Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) untuk angkutan sampah selesai pada Januari 2023," kata Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Muflihun, Selasa (6/12/2022). 

Untuk jasa angkutan sampah, DLHK diminta mengecek jumlah tempat penampungan sampah (TPS). Permasalahan saat ini, sampah berserakan karena tak ada tempat penampungan. 

"Makanya, saya ingin DLHK berkolaborasi dengan pihak kecamatan. Saya juga minta angkutan sampah mandiri itu diberdayakan di kecamatan," ucap Muflihun. 

Loading...

Ia tak melarang beroperasinya jasa angkutan sampah mandiri. Tapi, angkutan sampah mandiri itu harus tahu jumlah rumah di wilayah operasinya. Lokasi pembuangan sampah juga harus jelas. 

"Hari ini, angkutan sampah mandiri membuang sampah sesuka hati mereka," ungkap Muflihun.