KPU Imbau Lembaga Survei Politik Tak Umumkan Hasil Hitung Cepat Pemilu 2019 Sebelum Pukul 15.00

KPU Imbau Lembaga Survei Politik Tak Umumkan Hasil Hitung Cepat Pemilu 2019 Sebelum Pukul 15.00

16 April 2019
Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan. Foto: Kompas.com.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan. Foto: Kompas.com.

RIAU1.COM -Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengimbau lembaga survei politik tak mengumumkan hasil hitung cepat atau quick count Pemilu 2019 sebelum 15.00 WIB. Jika melanggar, ada konsekuensi pidana.

Imbauan ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi ( MK) yang menolak uji materi terkait aturan publikasi hasil survei dan hitung cepat pada Pemilu 2019.

"Dengan adanya putusan MK yang menolak judicial review atas quick count lembaga survei itu, maka undang-undang itu kan efektif berlaku. Sehingga semua pihak, dalam hal ini lembaga survei, mematuhi hukum," kata Wahyu di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, dilansir dari Kompas.com, Selasa (16/4/2019).

Perlu diingatkan sebab sanksi jika melanggar adalah sanksi pidana. Sehingga diharapkan lembaga survei tidak menayangkan lebih awal.

Sanksi pelanggaran aturan tersebut diatur dalam Pasal 540 ayat (1) yang berbunyi, pelaksana kegiatan penghitungan cepat yang melakukan penghitungan cepat yang tidak memberitahukan bahwa prakiraan hasil penghitungan cepat bukan merupakan hasil resmi Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp18 juta (delapan belas juta rupiah).

Loading...

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi terkait aturan publikasi hasil survei dan hitung cepat (quick count) pada Pemilu 2019.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim MK Anwar Usman dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (16/4/2019).

Pemohon dalam perkara ini adalah Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) Asosiasi Riset Opini Publik (Aropi). Para pemohon menguji Pasal 449 ayat (2), ayat (5), Pasal 509, dan Pasal 540 ayat (1) dan (2) Undang-undang Pemilu.